BAB 3 IKAN DAN UDANG-UDANGAN, BINATANG LUNAK YANG TIDAK BERTULANG BELAKANG Catatan.
1. Bab ini tidak meliputi :
a) Binatang
menyusui yang hidup di laut (Pos No.01.06) atau dagingnya (Pos No. 02.08 atau
02.10);
b) Ikan
(termasuk hati dan telurnya) atau udang-udangan, binatang lunak atau binatang
air tidak bertulang belakang lainnya, mati dan tidak layak atau tidak sesuai
untuk konsumsi manusia karena jenis atau keadaannya (Bab 5); tepung, tepung
kasar, atau pelet dari ikan atau udang-udangan, binatang lunak atau binatang
air tidak bertulang belakang lainnya, tidak layak untuk konsumsi manusia (pos
No.23.01); atau
c) Kaviar
atau pengganti kaviar yang diolah dari telur ikan (Pos No.16.04).
2. Dalam Bab ini pengertian
"pellet" adalah produk-produk yang telah diaglomerasi baik secara
langsung dengan cara dikompresi atau dengan penambahan
sejumlah kecil bahan pengikat. |