BAB 12 BIJI MENGANDUNG MINYAK DAN BUAH
MENGANDUNG MINYAK; BERMACAM-MACAM BUTIR, BIJI DAN BUAH; TANAMAN INDUSTRI ATAU
TANAMAN OBAT; JERAMI DAN MAKANAN TERNAK Catatan.
1. Pos
no.12.07 berlaku antara lain untuk kelapa sawit dan bijinya, biji kapas, biji wijen,
biji moster, biji safflower, biji opium dan shea nuts (karite nuts). Pos ini tidak berlaku untuk produk dari pos No.08.01 atau 08.02
atau untuk buah zaitun (Bab 7 atau Bab 20).
2. Pos
No.12.08 tidak hanya untuk tepung dan tepung kasar yang tidak dipisahkan
minyaknya tetapi juga untuk tepung dan tepung kasar yang sebagian dipisahkan
atau seluruhnya dipisahkan dan seluruhnya atau sebagian diberi tambahan minyak
dengan minyak aslinya.Hal ini tidak berlaku untuk
residu dari pos No.23.04 sampai dengan 23.06.
3. Untuk
keperluan pos No.12.09, biji bit, biji rumput dan biji rumput-rumputan lainnya,
biji bunga pajangan, biji sayuran, biji pohon hutan, biji pohon buah, biji
pisia (lain dari pada spesies Vicia faba) atau dari lupin harus dianggap
"biji dari jenis yang dipakai sebagai benih".
Akan tetapi
pos No.12.09, tidak berlaku terhadap yang tersebut di bawah ini, walaupun
dipakai sebagai benih:
(a)
Kacang-kacangan atau jagung manis (Bab 7)
(b)
Rempah-rempah atau produk lainnya dari Bab 9;
(c) Gandum-ganduman
(Bab 10); atau
(d) Produk
dari pos No.12.01 sampai dengan 12.07 atau 12.11.
4. Pos
No.12.11 berlaku antara lain, untuk tanaman berikut atau bagiannya: basil,
borage, ginseng, hisop, akar manis, segala jenis mint, rosmari, rutasali dan
pohon hia .
Akan tetapi pos No.12.11.tidakberlaku untuk :
(a) Obat-obatan
dari Bab 30;
(b) Wangi-wangian,
kosmetik atau preparat toilet dari Bab 33; atau
(c) Preparat
pembasmi serangga, preparat pembasmi jamur, preparat pembasmi rumput-rumputan,
preparat pembasmi kuman atau produk yang semacam itu dari pos No.38.08.
5. Untuk
keperluan dari pos No.12.12, istilah " gangganglaut dan ganggang lainnya" tidak mencakup :
(a)
Mikro-organisme bersel satu yang mati dari pos No.21.02;
(b) Budidaya
mikro - organisme dari pos No.30.02; atau
(c) Pupuk dari
pos No.31.01 atau 31.05. |