Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 12
BIJI MENGANDUNG MINYAK DAN BUAH MENGANDUNG MINYAK; BERMACAM-MACAM BUTIR, BIJI DAN BUAH; TANAMAN INDUSTRI ATAU TANAMAN OBAT; JERAMI DAN MAKANAN TERNAK

Catatan.

 

1.   Pos no.12.07 berlaku antara lain untuk kelapa sawit dan bijinya, biji kapas, biji wijen, biji moster, biji safflower, biji opium dan shea nuts (karite nuts). Pos ini tidak berlaku untuk produk dari pos No.08.01 atau 08.02 atau untuk buah zaitun (Bab 7 atau Bab 20).

 

2.   Pos No.12.08 tidak hanya untuk tepung dan tepung kasar yang tidak dipisahkan minyaknya tetapi juga untuk tepung dan tepung kasar yang sebagian dipisahkan atau seluruhnya dipisahkan dan seluruhnya atau sebagian diberi tambahan minyak dengan minyak aslinya.Hal ini tidak berlaku untuk residu dari pos No.23.04 sampai dengan 23.06.

 

3.   Untuk keperluan pos No.12.09, biji bit, biji rumput dan biji rumput-rumputan lainnya, biji bunga pajangan, biji sayuran, biji pohon hutan, biji pohon buah, biji pisia (lain dari pada spesies Vicia faba) atau dari lupin harus dianggap "biji dari jenis yang dipakai sebagai benih".

Akan tetapi pos No.12.09, tidak berlaku terhadap yang tersebut di bawah ini, walaupun dipakai sebagai benih:

(a) Kacang-kacangan atau jagung manis (Bab 7)

(b) Rempah-rempah atau produk lainnya dari Bab 9;

(c) Gandum-ganduman (Bab 10); atau

(d) Produk dari pos No.12.01 sampai dengan 12.07 atau 12.11.

 

4.   Pos No.12.11 berlaku antara lain, untuk tanaman berikut atau bagiannya: basil, borage, ginseng, hisop, akar manis, segala jenis mint, rosmari, rutasali dan pohon hia .

Akan tetapi pos No.12.11.tidakberlaku untuk :

(a) Obat-obatan dari Bab 30;

(b) Wangi-wangian, kosmetik atau preparat toilet dari Bab 33; atau

(c) Preparat pembasmi serangga, preparat pembasmi jamur, preparat pembasmi rumput-rumputan, preparat pembasmi kuman atau produk yang semacam itu dari pos No.38.08.

 

5.   Untuk keperluan dari pos No.12.12, istilah " gangganglaut dan ganggang lainnya" tidak mencakup :

(a) Mikro-organisme bersel satu yang mati dari pos No.21.02; 

(b) Budidaya mikro - organisme dari pos No.30.02; atau

(c) Pupuk dari pos No.31.01 atau 31.05.

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta