Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Tarif Bea Masuk
     
 
Catatan Bab
Catatan Bagian
Versi On-line
BTBMI (English Version)
 
     
Catatan Bagian
     
 
Berikut ini adalah catatan-catatan yang terkait dengan BTBMI.
 
 
Cari berdasarkan :  Kata kunci :  
BAB 11
PRODUK INDUSTRI PENGGILINGAN; MALTI; PATI; INULIN; GLUTEN GANDUM

Catatan.

 

1.   Bab ini tidak meliputi :

(a) Malti gongseng disajikan sebagai kopi tiruan (pos No.09.01 atau 21.01);

(b) Olahan tepung, tepung kasar atau pati dari pos No. 19.01;

(c) Kripik jagung atau produk lainnya dari pos No.19.04;

(d) Sayuran, diolah atau diawetkan dari pos No. 20.01, 20.04 atau 20.05;

(e) Produk farmasi (Bab 30); atau

(f) Pati bersifat wangi-wangian, preparat kecantikan atau rias (Bab 33).

 

2.- (A) Produk penggilingan gandum-ganduman yang diuraikan dalam tabel di bawah ini termasuk dalam Bab ini bila produk tersebut, menurut berat produk keringnya mempunyai :

(a) kadar pati (ditentukan dengan menggunakan metode polarimetrik Ewers yang disempurnakan) melebihi kadar yang diterangkan dalam kolom (2); dan 

(b) kadar abu (setelah dikurangi setiap tambahan bahan mineral) tidak melebihi kadar yang diterangkan dalam kolom (3). Dalam keadaan lain, produk itu harus digolongkan pada pos No23.02.

 

Bagaimanapun, lembaga gandum-ganduman, utuh, digiling, bentuk keripik atau ditumbuk selalu diklasifikasikan ke dalam pos No.No. 11.04.

 

(B) Produk yang menurut ketentuan di atas termasuk dalam Bab ini hendaknya diklasifikasikan pada pos No.11.01 atau 11.02, bila persentase menurut berat yang lolos melewati suatu saringan anyaman kawat logam yang memiliki persyaratan seperti yang diterangkan dalam kolom (4) atau kolom (5), tidak lebih kecil dari yang ditentukan terhadap gandum-ganduman yang bersangkutan. Dalam keadaan lain, produk itu harus digolongkan dalam keadaan lain, produk itu harus digolongkan dalam pos No. 11.03 atau 11.04.

 

Tingkat lolos melewati

saringan dengan ukuran

mata saringan

 

Gandum-ganduman Kadar Kadar 315 500

pati abu mikrometer mikrometer

(mikron) (mikron)

(1) (2) (3) (4) (5)

 

Gandum dan gandum

hitam 45% 2,5% 80% -

Jelai 45% 3% 80% -

Oat 45% 5% 80% -

Maize (jagung)

dan butiran sorgum 45% 2% - 90%

Beras 45% 1,6% 80% -

Gandum buk 45% 4% 80% -

 

3.   Untuk keperluan pos No.11.03, istilah "menir" dan "tepung kasar" berarti produk yang diperoleh dari pemecahan butir gandum-ganduman, yang :

 

(a) dalam hal produk maize (jagung), paling tidak 95% menurut berat, lolos melewati saringan dari anyaman kawat logam dengan ukuran mata saringan 2 mm;

 

(b) dalam hal produk gandum-ganduman lainnya, paling tidak 95% menurut berat lolos melewati saringan dari anyaman kawat logam dengan ukuran mata saringan 1,25 mm.

 
     
   
   
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta