BAB 11 PRODUK INDUSTRI PENGGILINGAN; MALTI; PATI; INULIN; GLUTEN GANDUM Catatan.
1. Bab ini
tidak meliputi :
(a) Malti
gongseng disajikan sebagai kopi tiruan (pos No.09.01 atau 21.01);
(b) Olahan
tepung, tepung kasar atau pati dari pos No. 19.01;
(c) Kripik
jagung atau produk lainnya dari pos No.19.04;
(d) Sayuran,
diolah atau diawetkan dari pos No. 20.01, 20.04 atau 20.05;
(e) Produk
farmasi (Bab 30); atau
(f) Pati
bersifat wangi-wangian, preparat kecantikan atau rias (Bab 33).
2.- (A) Produk penggilingan
gandum-ganduman yang diuraikan dalam tabel di bawah ini termasuk dalam Bab ini
bila produk tersebut, menurut berat produk keringnya mempunyai :
(a) kadar pati (ditentukan dengan menggunakan metode
polarimetrik Ewers yang disempurnakan) melebihi kadar yang diterangkan dalam
kolom (2); dan
(b) kadar abu (setelah dikurangi setiap tambahan bahan mineral)
tidak melebihi kadar yang diterangkan dalam kolom (3). Dalam keadaan lain, produk itu harus digolongkan pada pos No23.02.
Bagaimanapun, lembaga gandum-ganduman, utuh, digiling, bentuk
keripik atau ditumbuk selalu diklasifikasikan ke dalam pos No.No. 11.04.
(B)
Produk yang menurut ketentuan di atas termasuk dalam Bab ini hendaknya
diklasifikasikan pada pos No.11.01 atau 11.02, bila persentase menurut berat
yang lolos melewati suatu saringan anyaman kawat logam yang memiliki
persyaratan seperti yang diterangkan dalam kolom (4) atau kolom (5), tidak
lebih kecil dari yang ditentukan terhadap gandum-ganduman yang bersangkutan. Dalam keadaan lain, produk itu harus digolongkan dalam keadaan
lain, produk itu harus digolongkan dalam pos No. 11.03 atau 11.04.
Tingkat
lolos melewati
saringan dengan ukuran
mata saringan
Gandum-ganduman
Kadar Kadar 315 500
pati abu mikrometer mikrometer
(mikron) (mikron)
(1)
(2) (3) (4) (5)
Gandum
dan gandum
hitam 45% 2,5% 80% -
Jelai
45% 3% 80% -
Oat
45% 5% 80% -
Maize
(jagung)
dan butiran sorgum 45% 2% - 90%
Beras
45% 1,6% 80% -
Gandum
buk 45% 4% 80% -
3. Untuk
keperluan pos No.11.03, istilah "menir" dan "tepung kasar"
berarti produk yang diperoleh dari pemecahan butir gandum-ganduman, yang :
(a) dalam hal
produk maize (jagung), paling tidak 95% menurut berat, lolos melewati saringan
dari anyaman kawat logam dengan ukuran mata saringan 2 mm;
(b) dalam hal
produk gandum-ganduman lainnya, paling tidak 95% menurut berat lolos melewati
saringan dari anyaman kawat logam dengan ukuran mata saringan 1,25 mm. |