BAB 10 GANDUM-GANDUMAN 1. (a)
Produk yang dirinci dalam pos dari Bab ini harus diklasifikasikan dalam pos
tersebut, hanya apabila ada biji gandum baik dalam butiran maupun dengan
tangkainya atau tidak.
(b) Bab ini tidak meliputi biji
gandum yang telah dikuliti atau dikerjakan
secaralain. Akan tetapi, padi, dikuliti, digiling, disosoh, dikilapkan
direbussetengah masak, atau pecah-pecah, tetap diklasifikasikan dalam
pos No.
10.06.
2. Pos No. 10.05 tidak meliputi
jagung manis (Bab 7).
Catatan
Sub Pos.
1. Istilah "gandum
durum" berarti gandum dari spesies Triticum durum dan hasil penyilangan
antar jenis dari Triticum durum yang mempunyai nomor kromosom sama (28) seperti
spesies itu. |