|
|
 |
 |
 |
 |
Struktur Organisasi |
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif
kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
Untuk melaksanakan tugas tersebut,
Sekretariat Direktorat Jenderal
menyelenggarakan
fungsi :
- koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
penyelenggaraan pengelolaan
urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian,
dan keuangan, serta pembinaan jabatan fungsional
pada Direktorat Jenderal;
koordinasi penyusunan rencana
kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas
kinerja Direktorat Jenderal;
- koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil
pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan
pengawasan masyarakat;
- pelaksanaan tata usaha, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
pelaksanaan urusan rumah tangga
dan perlengkapan Direktorat Jenderal.
DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN
Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan
bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan
dibidang impor dan ekspor, identifikasi dan
klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai
pabean.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pabean menyelenggarakan fungsi :
-
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang impor dan ekspor;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang identifikasi dan
klasifikasi barang dan tarif bea masuk;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang nilai pabean, profil
komoditi dan data harga;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN
Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan
bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan
dibidang keringanan pembebasan dan pengembalian
bea masuk, kemudahan tata niaga impor, serta
tempat penimbunan. Untuk melaksanakan
tugas tersebut, Direktorat Fasilitas
Kepabeanan menyelenggarakan fungsi,
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang pembebasan relatif
dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri
serta pencegahan pencemaran lingkungan, dan
keringanan pembebasan bea masuk serta kemudahan tata
niaga atas impor dalam rangka proyek pemerintah;
-
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang pertambangan;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang penimbunan, pembebasan
dan pengembalian bea masuk serta kemudahan tata
niaga atas impor barang dan atau bahan baku dalam
rangka pengembangan ekspor;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 |
DIREKTORAT CUKAI
Direktorat Cukai mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan
bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan
dibidang cukai, serta pelaksanaan pemberian
perizinan dan fasilitas dibidang cukai, dan
urusan pita cukai, .
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Cukai
menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan penyusunan rumusan kebijakan,
standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi
pelaksanaan dibidang cukai hasil tembakau,
- penyiapan penyusunan rumusan kebijakan,
standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi
pelaksanaan dibidang cukai etil alkohol, minuman
mengandung etil alkohol dan barang kena cukai
lainnya;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan pengkajian tarif cuka, harga
dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga
pasar, dalam rangka intensifikasi cukai, penambahan
dan pengurangan jenis Barang Kena Cukai;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang pita cukai
pelaksanaan pemberian perizinan
dan fasilitas dibidang cukai;
-
pelaksanaan urusan penyediaan,
penyimpanan, pendistribusian, penukaran dan
perusakan pita cukai;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 |
DIREKTORAT PENINDAKAN
DAN PENYIDIKAN
Direktorat Penindakan dan Penyidikan
mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan
standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi
pelaksanaan dibidang intelijen, penindakan
peraturan perundang-undangan dan penyidikan
tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta
pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan
pelanggaran peraturan perundang-undangan
kepabeanan dan cukai.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan
Penyelundupan menyelenggarakan fungsi :
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan intelijen dalam rangka
pencegahan pelanggaran peraturan peraturan
perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang patroli dan opersi
dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran
peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang penyidikan tindak
pidana kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan
sarana operasi;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 |
DIREKTORAT AUDIT
Direktorat Audit mempunyai
tugas menyiapkan perumusan kebijakan
standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi
pelaksanaan dibidang audit kepabeanan dan cukai.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat
Audit menyelenggarakan fungsi :
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan dibidang perencanaan audit
kepabeanan dan cukai
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang pelaksanaan audit
kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan
cukai;
pelaksanaan registrasi
kepabeanan;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
DIREKTORAT KEPABEANAN INTERNASIONAL
Direktorat Kepabeanan
Internasional mempunyai tugas menyiapkan
perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan
teknis, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama
internasional dibidang kepabeanan Untuk
melaksanakan tugas tersebut, Direktorat
Kepabeanan Internasional menyelenggarakan fungsi :
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan kerjasama internasional
dibidang kepabeanan yang berhubungan dengan World
Customs organization (WCO) dan World Trade
Organization (WTO);
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan kerjasama internasional
dibidang kepabeanan yang berhubungan dengan lembaga
bilateral;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan kerjasama internasional
dibidang kepabeanan yang berhubungan dengan forum
regional dan multilateral lainnya;
pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 |
DIREKTORAT PERENCANAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI
Direktorat Perencanaan
Penerimaan Bea dan Cukai mempunyai tugas
menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan
bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan
dibidang penerimaan, penelaahan dan publikasi
peraturan perundang-undangan kepabeanan dan
cukai, bantuan hukum, keberatan dan banding,
serta pelaksanaan publikasi, bantuan hukum,
penelitian atas keberatan terhadap penetapan
dibidang kepabeanan dan cukai, dan urusan
banding. Untuk melaksanakan tugas
tersebut, Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea
dan Cukai menyelenggarakan fungsi :
-
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan
evaluasi pelaksanaan dibidang pelaporan penerimaan,
penagihan serta pengembalian atas pungutan bea masuk,
cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut
Direktorat Jenderal
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan dibidang penelaahan,
evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau
pelaksanaan kebijakan dan peraturan
perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai; Direktorat Jenderal serta pengembalian bea masuk dan cukai;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan dibidang penyuluhan dan
publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan
dan cukai;
epenyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan
terhadap penetapan dibidang kepabeanan dan cukai,
dan urusan banding;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum
dibidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 |
DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI
Direktorat Informasi Kepabeanan
dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan
kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis,
dan evaluasi pelaksanaan dibidang manajemen
resiko, pengembangan teknologi informasi,
otomasi sistem dan prosedur, pengolahan data
serta pelaporan kepabeanan dan cukai
Untuk melaksanakan tugas
tersebut, Pirektorat Informasi Kepabeanan dan Cukai
menyelenggarakan fungsi :
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan dibidang manajemen
resiko kepabeanan dan cukai;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi
informasi dalam rangka otomasi sistem dan prosedur
kepabeanan, cukai, dan administrasi lainnya;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan,
pemeliharaan, pengendalian dan pengoperasian sarana
otomasi Direktorat Jenderal;
penyiapan penyusunan rumusan
kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis
evaluasi dan pelaksanaan pengolahan data kepabeanan
dan cukai dalam rangka pelayanan informasi dan
pelaporan kepabeanan dan cukai;
-
pelaksanaan urusan tata usaha
Direktorat.
|
|
|
 |
 |
 |
 |
|