Directorate General of Customs & Excise
 
Home Berita Forum Diskusi Pustaka Tentang Kami Peta Situs English Version
   
Menu Utama
   Home
   Tentang Kami
   Berita
   Pustaka DJBC
   Cukai
   E-Services
   Kurs mata uang
   Download
   Forum Diskusi
   Laporan DJBC
   Polling
   Link
   Email
   Hubungi DJBC
   FAQ
   Sekretariat
Struktur Organisasi
  SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL

    Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
    Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi :

    1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;
    2. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian, dan keuangan, serta pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal;

    3. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal;

    4. koordinasi dan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan pengawasan masyarakat;
    5. pelaksanaan tata usaha, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;
    6. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal.

 Kembali Ke Atas
  DIREKTORAT TEKNIS KEPABEANAN

    Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibidang impor dan ekspor, identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean.
    Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Pabean menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang impor dan ekspor;

    2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang identifikasi dan klasifikasi barang dan tarif bea masuk;

    3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang nilai pabean, profil komoditi dan data harga;

    4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 Kembali Ke Atas
  DIREKTORAT FASILITAS KEPABEANAN

    Direktorat Fasilitas Kepabeanan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibidang keringanan pembebasan dan pengembalian bea masuk, kemudahan tata niaga impor, serta tempat penimbunan.
    Untuk  melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Fasilitas  Kepabeanan menyelenggarakan fungsi,

    1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang pembebasan relatif dalam rangka pembangunan dan pengembangan industri serta pencegahan pencemaran lingkungan, dan keringanan pembebasan bea masuk serta kemudahan tata niaga atas impor dalam rangka proyek pemerintah;

    2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang pertambangan;

    3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang penimbunan, pembebasan dan pengembalian bea masuk serta kemudahan tata niaga atas impor barang dan atau bahan baku dalam rangka pengembangan ekspor;

    4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 Kembali Ke Atas
  DIREKTORAT CUKAI

    Direktorat Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibidang cukai, serta pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas dibidang cukai, dan urusan pita cukai, .
    Untuk  melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Cukai menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang cukai hasil tembakau,
    2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang cukai etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan barang kena cukai lainnya;
    3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan pengkajian tarif cuka, harga dasar, produksi, ekspor, impor, perkembangan harga pasar, dalam rangka intensifikasi cukai, penambahan dan pengurangan jenis Barang Kena Cukai;

    4. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang pita cukai

    5. pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas dibidang cukai;

    6. pelaksanaan urusan penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, penukaran dan perusakan pita cukai;

    7. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 Kembali Ke Atas
  DIREKTORAT PENINDAKAN DAN PENYIDIKAN

    Direktorat Penindakan dan Penyidikan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibidang intelijen, penindakan peraturan perundang-undangan dan penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai, serta pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai.
    Untuk  melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Penyelundupan menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan intelijen dalam rangka pencegahan pelanggaran peraturan peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;

    2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang patroli dan opersi dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;

    3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang penyidikan tindak pidana kepabeanan dan cukai;

    4. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan penyediaan dan pemeliharaan sarana operasi;

    5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 Kembali Ke Atas
  DIREKTORAT AUDIT

    Direktorat Audit mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibidang audit kepabeanan dan cukai.
    Untuk  melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Audit  menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan dibidang perencanaan audit kepabeanan dan cukai

    2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;

    3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi hasil pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai;

    4. pelaksanaan registrasi kepabeanan;

    5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 Kembali Ke Atas
  DIREKTORAT KEPABEANAN INTERNASIONAL

    Direktorat Kepabeanan Internasional mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kerjasama internasional dibidang kepabeanan
    Untuk melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Kepabeanan Internasional menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan kerjasama internasional dibidang kepabeanan yang berhubungan dengan World Customs organization (WCO) dan World Trade Organization (WTO);

    2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan kerjasama internasional dibidang kepabeanan yang berhubungan dengan lembaga bilateral;

    3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan kerjasama internasional dibidang kepabeanan yang berhubungan dengan forum regional dan multilateral lainnya;

    4. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

 Kembali Ke Atas
  DIREKTORAT PERENCANAAN DAN PERATURAN KEPABEANAN DAN CUKAI

    Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibidang penerimaan, penelaahan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai, bantuan hukum, keberatan dan banding, serta pelaksanaan publikasi, bantuan hukum, penelitian atas keberatan terhadap penetapan dibidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding.
    Untuk  melaksanakan tugas tersebut, Direktorat Perencanaan Penerimaan Bea dan Cukai  menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan dibidang pelaporan penerimaan, penagihan serta pengembalian atas pungutan bea masuk, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut Direktorat Jenderal

    2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan dibidang penelaahan, evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan dibidang kepabeanan dan cukai;
      Direktorat Jenderal serta pengembalian bea masuk dan cukai;

    3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan dibidang penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan kepabeanan dan cukai;

    4. epenyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan dibidang kepabeanan dan cukai, dan urusan banding;

    5. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan pemberian bantuan hukum dibidang kepabeanan dan cukai;

    6. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
 Kembali Ke Atas
  DIREKTORAT INFORMASI KEPABEANAN DAN CUKAI

    Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan dibidang manajemen resiko, pengembangan teknologi informasi, otomasi sistem dan prosedur, pengolahan data serta pelaporan kepabeanan dan cukai

    Untuk  melaksanakan tugas tersebut, Pirektorat Informasi Kepabeanan dan Cukai  menyelenggarakan fungsi :

    1. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan  pelaksanaan dibidang manajemen resiko kepabeanan dan cukai;

    2. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan pengembangan teknologi informasi dalam rangka otomasi sistem dan prosedur  kepabeanan, cukai, dan administrasi lainnya;

    3. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan perencanaan, penyediaan, pemeliharaan, pengendalian dan pengoperasian sarana otomasi Direktorat Jenderal;

    4. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis evaluasi dan pelaksanaan pengolahan data kepabeanan dan cukai dalam rangka pelayanan informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai;

    5. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.

   
  Halaman ini telah diakses sebanyak 210534 kali
   
© 2005 - DJBC. All Rights Reserved. Best viewed in 1024 x 768 resolution with MS IE 7.0 or above DJBC Head Office Jln.Jend Ahmad Yani. Jakarta