Wujudkan Akuntabilitas Publik, Bea Cukai Karimun Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Tanjung Balai Karimun (12/02/2018) - Sebagai bentuk akuntabilitas publik atas penyelesaian barang hasil penindakan, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan di Markas Komando Brimob, Rabu (07/02).

 

Barang-barang yang dimusnahkan berupa 100 unit laptop, 5032 unit telepon genggam, 630 unit tablet, serta aksesoris telepon genggam dan laptop.

 

“Barang-barang tersebut merupakan barang tegahan hasil tindak pidana kepabeanan (penyelundupan) yang memiliki kekuatan hukum (inkrah).

Kegiatan ini adalah salah satu bentuk dari komitmen kami sebagai wujud dari akuntabilitas publik sehingga tidak terjadi kecurigaan terhadap barang-barang yang telah kami tegah,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Bernhard Sibarani, pada konferensi pers pemusnahan yang dihadiri oleh Polres, Dandim, Lanal, PN, Karantina Tumbuhan, dan Karantina Hewan.