Workshop Finalisasi Rancangan Peraturan Presiden tentang Pengesahan Protocol 7 Customs Transit System (Protokol 7 Mengenai System Transit Kepabeanan)

Jakarta, 12 September 2017 – Dalam rangka finalisasi rancangan peraturan presiden tentang pengesahan protocol 7 customs transit system ( Protokol 7 Mengenai System Transit Kepabeanan), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyelenggarakan workshop dalam rangka mereview kembali dokumen pengesahan protokol 7 Mengenai System Transit Kepabeanan. Protocol Customs Transit System atau disebut sebagai ASEAN Customs Transit System (ACTS) berisi tentang prosedur sistem transit dari sisi kepabeanan. Protocol Custom Transit System mewajibkan penerapan 4 (empat) prinsip utama dalam pelaksanaan trasnsit, yaitu : a) Fully electronic system, b) penggunaan system asuransi (guarantee), c) penggunaan sistem segel sebagai pengaman, dan d) pemanfaatan sistem pabean yang sederhana dengan single document declaration (Custom Transit Declaration). Negara-negara ASEAN telah menandatangani protokol ini pada pertemuan ASEAN Finance Minister’s Meeting (AFMM) bulan April 2013 di Brunei Darussalam. Saat ini terdapat 5 negara yang telah meratifikasi protokol tersebut yakni, Filipina, Kamboja, Myanmar, Singapura, dan Thailand. Pada pertemuan ASEAN Directors-General Of Customs ke 26 yang telah diselenggarakan pada tanggal 16-18 Mei 2017 di Bali, para direktur jenderal mendorong Negara-negara ASEAN yang belum mengesahkan protokol tersebut untuk segera menyelesaikan proses ratifikasi protokol dimaksud guna mendorong implementasi skema transit di ASEAN sesegera mungkin.

Adapun dokumen-dokumen yang di review pada workshop ini antara lain : rancangan peraturan presiden, Naskah Urgensi/Penjelasan, Naskah Terjemahan Batang Tubuh Protocol 7 Customs Transit System, dan Naskah Terjemahan Lampiran  Protocol 7 Customs Transit System. Workshop yang dilakukan di gedung Kalimantan DJBC ini dihadiri oleh Sekretariat Kabinet, Sekertariat Negara, Direktorat Teknis Kepabeanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Hukum dan HAM, Biro Hukum Kementerian Keuangan, dan Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan. Setelah review selesai, peserta workshop diminta untuk menandatangani berita acara workshop finalisasi rancangan peraturan presiden tentang pengesahan protokol 7 sistem transit kepabeanan serta draft dokumen pengesahan untuk memenuhi salah satu syarat ratifikasi.