WAJAH BARU PORTAL INSW TELAH DIRESMIKAN

Dalam rangka meningkatkan daya saing perekonomian nasional, pemerintah meresmikan peluncuran Portal Indonesia National Single Window (INSW) yang baru, pada Rabu (30/9/2015) di Aula Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta. Peresmian ini dilakukan oleh Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Komunikasi dan Layanan Informasi Rudiantara, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas, serta Para Kepala Badan/Lembaga Non Kementerian terkait.

Peresmian portal baru tersebut menandai dimulainya penggunaan official website INSW dengan tampilan baru serta penambahan sejumlah fitur dan fasilitas layanan dalam satu portal. Kesiapan ini juga menunjukkan langkah Indonesia untuk tergabung dalam integrasi ASEAN Single Window (ASW).

Inovasi dari INSW adalah mengintegrasikan proses layanan ekspor-impor di semua Kementerian/Lembaga (K/L) terkait, dengan menerapkansingle submission, yang memungkinkan pengguna jasa tinggal satu kali menyempaikan permohonan perizinan, selanjutnya portal INSW yang meneruskan ke seluruh K/Lterkait, sehingga proses penerbitan perizinan lebih sederhana dan cepat. “Hal ini meliputi proses perijinan, kepabeanan, dan pengeluaran barang atau dengan kata lain custom clearance dan cargo release,” kata Menkeu saat memberikan sambutan di acara tersebut, seperti dikutip dari kemenkeu.go.id.

Untuk mengelola portal INSW ini, sesuai dengan amanat PP nomor 76 tahun 2014, Menkeu telah menerbitkan PMK yang mengatur sebuah lembaga permanen. Melalui PMK nomor 138 tahun 2015, susunan organisasi pengelola portal INSW tersebut telah ditetapkan dengan sebutan Satuan Kerja PP-INSW. Selain itu, melalui KMK nomor 840 tahun 2015, Menkeu juga telah menetapkan para pimpinan Satuan Kerja PP-INSW, yang terdiri dari seorang Kepala, seorang  Sekretaris dan tiga orang Deputi.

“Peran PP-INSW ini akan mengawal implementasi kebijakan. Melalui peran ini, diharapkan kiranya sejumlah kebijakan yang diambil oleh pemerintah di bidang perijinan ekspor dan impor, dapat berjalan dengan lebih baik, lebih cepat, dan lebih akurat,” tegas Menkeu. Selain itu, ia berharap dengan portal INSW, implemetasi kebijakan tersebut lebih mudah dipantau dan dikontrol.

Untuk diketahui, seperti dikutip dari antara.com, menurut data hingga September 2015, pelaku usaha yang menggunakan portal INSW adalah importir sebanyak 34.027 perusahaan, eksportir 26.660 perusahaan, Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) sebanyak 2.036 perusahaan, dan shipping atau Air-line sebanyak 1.063 perusahaan.

Saat ini portal INSW sudah mengintegrasikan layanan dari 15 K/Lyang terdiri dari 18 unit, dan sudah digunakan untuk memproses layanan sebanyak 1.002.814 dokumen impor (PIB) serta 1.787.625 dokumen ekspor (PEB) pada tahun 2014.

Selain itu, sebanyak 21 lokasi pelabuhan laut, udara dan darat juga telah menggunakan Portal INSW.