Undang ASITA dan Backpacker Internasional, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Traveler

Jakarta (17/07/2018) – Bagi masyarakat, khususnya para traveler antar negara, aturan kepabeanan terkait barang bawaan penumpang dan barang kiriman merupakan dua kebijakan pemerintah yang kerap dibahas. Bagaimana tidak, aktivitas melancong para traveler dapat dipastikan selalu bersinggungan dengan kedua aturan tersebut. Demi menambah pemahaman dan kepatuhan masyarakat, khususnya para traveler, Bea Cukai mensosialisasikan aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman kepada ASITA (Associaton of The Indonesian Tours and Travel Agencies), dalam sebuah acara bertajuk “ASITA Goes to Customs 2018”, pada Selasa (17/07), di Kantor Pusat Bea Cukai.

“ASITA merupakan suatu perkumpulan yang mewadahi pengusaha atau pelaku usaha di bidang jasa perjalanan wisata di Indonesia. Mengapa kami menyasar ASITA, karena kami menyadari bahwa selain berfungsi untuk memajukan sektor pariwisata, ASITA juga memiliki tugas dan fungsi mengumpulkan dan menyebarluaskan informasi mengenai kebijakan pemerintah dan ketentuan lain di bidang usaha perjalanan wisata. Termasuk dua aturan kepabeanan yang bersinggungan langsung dengan para traveler, yaitu aturan barang bawaan penumpang dan barang kiriman,” jelas Kasubdit Humas Bea Cukai, Deni Surjantoro.

Tercatat, dalam acara yang menghadirkan Kepala Seksi Impor Direktorat Teknis Kepabeanan, Anju Hamonangan Gultom dan Kepala Seksi Ekspor Teknis Kepabeanan, Dedi Rohmansyah, 33 perusahaan anggota ASITA hadir dalam acara ini. Tak hanya para anggota ASITA, acara ini pun diramaikan oleh para anggota komunitas Bacpacker Internasional, sebuah komunitas yang beranggotakan para pejalan mandiri atau berkelompok yang tidak melibatkan agen-agen wisata atau perjalanan.

Dalam pemaparannya, Anju Hamonangan menjelaskan bahwa barang pribadi penumpang yang tiba sebelum atau sesudah kedatangan penumpang dapat disebut sebagai barang pribadi penumpang sepanjang dapat dibuktikan kepemilikannya dengan menggunakan paspor dan boarding pass yang bersangkutan serta tidak melebihi batasan waktu kedatangan yang dipersyaratkan dalam ketentuan.

“Semua orang yang datang dari luar negeri diharapkan mengisi Customs Declaration, yaitu pemberitahuan pabean atas barang impor yang dibawa oleh penumpang atas awak sarana pengangkut. Barang penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” lanjutnya.

 

Adapun pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) serta pembebasan cukai diberikan terhadap barang awak sarana pengangkut yang nilai pabeannya tidak melebihi FOB USD 50 untuk setiap kedatangan, barang awak sarana pengangkut yang merupakan barang kena cukai dengan jumlah paling banyak 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, atau 40 gram tembakau iris dan 350 mililiter minuman mengandung etil alkohol.

 

Untuk aturan barang kiriman, Dedi Rohmansyah menuturkan prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui pos atau perusahaan jasa titipan (PJT). Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. “Ketentuan perpajakannya, barang kiriman yang nilainya kurang dari FOB USD100 per orang per kiriman, dibebaskan dari kewajiban pembayaran bea masuk dan PDRI, sedangkan jika lebih FOB USD100 dipungut bea masuk dan PDRI secara keseluruhan.”

 

Tak sekadar menerima paparan materi terkait kedua aturan, di akhir acara para peserta sosialisasi juga berkesempatan menyaksikan secara langsung aksi unit anjing pelacak K-9 Bea Cukai yang sontak mengundang decak kagum atas kejeliannya mengidentifikasi narkotika. “Sesi ini menjadi simulasi pemeriksaan narkotika yang berlangsung di bandar udara dan pelabuhan internasional, sebagai bukti pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” pungkas Deni Surjantoro.