Tingkatkan Kompetensi Pegawai, Bea Cukai Adakan Forum Diskusi dan Diseminasi SKA

SEMARANG (19/11) – Guna penguatan pemahaman pegawai Bea Cukai di lingkungan wilayah Jateng DIY tentang Ketentuan Asal Barang pada seluruh skema perjanjian perdagangan internasional yang diikuti oleh Indonesia, maka pada Selasa 19 November 2019 telah diadakan kegiatan Forum Diskusi dan Diseminasi Ketentuan Asal Barang oleh Direktorat Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga. Acara yang dilaksanakan di ruang aula Kanwil Bea Cukai Jateng DIY ini diikuti perwakilan dari masing-masih unit vertikal dibawah Kanwil Bea Cukai Jateng DIY dan Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen.

Padmoyo Tri Wikanto, Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY menyampaikan bahwa isu mengenai Ketentuan Asal Barang ini memiliki dimensi yang cukup kompleks baik internal maupun eksternal. “Kompleksitasnya tidak hanya di internal Bea Cukai sendiri, tapi juga Kementerian/Lembaga lain dan juga lintas negara yang mengharapkan tidak adanya hambatan. Dengan ini kemudian kita bekerjasama saling mengadakan perjanjian, jadi ada timbal balik untuk saling menguntungkan kedua negara dalam hal perdagangan internasional”, ujarnya seraya menambahkan bahwa asas timbal balik tersebut dapat berupa penurunan hambatan tarif maupun non-tarif.

Kepala Subdirektorat Regional Imik Eko Putro menyampaikan bahwa hingga saat ini Indonesia telah mengimplementasikan 10 perjanjian perdagangan internasional meliputi ASEAN Trade In Goods Agreement (ATIGA), ASEAN – China FTA (ACFTA), ASEAN – Korea FTA (AKFTA), ASEAN – India FTA (AIFTA), ASEAN – Japan CEP (AJCEP), ASEAN – Australia, New Zealand FTA (AANZFTA), Indonesia – Japan EPA (IJEPA), Indonesia – Pakistan PTA (IPPTA), Memorandum of Understanding between the Government of the Republic of Indonesia adan the Government of the State of Palestine on Trade Facilitation for Certain Products Originating from Palestinian Territories, dan Indonesia Chile CEPA (IC-CEPA).

“Selain 10 perjanjian perdagangan internasional yang sudah diimplementasikan, saat ini masih terdapat beberapa perjanjian perdagangan yang masih dalam proses ratifikasi, negosiasi maupun penjajakan”, tambahnya. Imik juga menyampaikan prespektif Bea Cukai masa depan terkait Free Trade Agreement (FTA), banyak tantangan yang dihadapi terkait dengan FTA baik internal maupun eksternal. Tantangan internal diantaranya Indoensia tidak dapat secara efektif memanfaatkan peluang pasar, sehingga pangsa pasar Indonesia di negara mitra diambil alih oleh negara lain, adanya keterbatasan informasi mengenai FTA dan kebutuhan pasar negara mitra. “Keterbatasan sumber daya, sulitnya beralih dari ekspor komoditi ke ekspor bernilai tambah, dan juga adanya tekanan eksternal dalam mengikuti perkembangan ekonomi global tanpa diimbangi oleh istrumen kebijakan nasional yang sejalan juga menjadi tantangan dari internal”, tambahnya.

Disamping itu terdapat faktor eksternal yaitu pengalihan alur perdagangan yang dilakukan oleh negara non-anggota FTA dengan memanfaatkan adanya FTA dan perbedaan tarif (Most Favourable Nations) MFN antar negara anggota FTA, kemudian juga penghindaran aturan untuk memperolehkeuntungan dengan cara melakukan perubahan origin barang. Imik juga menyampaikan ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk menghadapi tantangan-tantangan tersebut diantaranya adalah memberikan perlakukan yang sama terhadap FTA, melakukan otomasi pengadministrasian FTA, membuat database untuk menganalisis FTA dan penggunaan artificial intelligence untuk manajemen resiko FTA. Dengan kegiatan ini diharapkan dapat menambah pemahaman bagi para pegawai, memperoleh kesamaan persepsi diantara pejabat dan pegawai Bea Cukai dalam mengimplementasikan Ketentuan Asal Barang di lapangan.