TERAPKAN BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA TAHUN 2017, BEA CUKAI BERIKAN SOSIALISASI PADA PENGGUNA JASA

TERAPKAN BUKU TARIF KEPABEANAN INDONESIA TAHUN 2017, BEA CUKAI BERIKAN SOSIALISASI PADA PENGGUNA JASA

Jakarta (02/02) – Dalam rangka memberikan pengetahuan kepada para pengguna jasa tentang perubahan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) tahun 2017, Bea Cukai adakan sosialisasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia tahun 2017. Dalam acara yang diadakan pada Kamis (02/02) dan dihadiri lebih dari 600 pengguna jasa ini dijelaskan beberapa perubahan mendasar dari BTKI tahun 2012.

Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia menjelaskan bahwa BTKI 2017 disusun berdasarkan perubahan harmonized system (HS) dan ASEAN Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) yang diperbarui secara rutin setiap lima tahun sekali. “BTKI harus menyesuaikan dengan struktur HS yang baru sekaligus me-review struktur AHTN.”

Lalu apa saja yang berubah dari BTKI Tahun 2012? Oza menjelaskan bahwa pada BTKI 2017 hanya digunakan delapan digit pos tarif tanpa pemecahan pos nasional. Beberapa alasannya antara lain perubahan pos tarif ini merupakan dasar pembentukan ASEAN Single Window, bentuk support terhadap pembentukan ASEAN Economic Community, dan merupakan langkah awal penerapan Single Document Export-Import antar negara anggota ASEAN.

Lebih lanjut Oza menjelaskan, pengkajian dalam melakukan perubahan BTKI 2017 telah melibatkan banyak pihak. “Pembahasan intensif dilakukan dengan BKF, Ditjen Pajak, PP INSW, Beberapa Kementerian, dan Instansi Pemerintahan lain yang memiliki keterkaitan dengan perubahan BTKI.”

Selain perubahan struktur klasifikasi dari sepuluh digit menjadi delapan digit, perubahan lain yang ada dalam BTKI 2017 antara lain jumlah sub pos WCO dari 5.205 menjadi 5.387, dan jumlah pos tarif BTKI dari 10.025 menjadi 10.826.

Sosialisasi ini dilaksanakan di  3 kota besar yaitu medan, jakarta dan surabaya.Sosialisasi perubahan BTKI 2017 ini mendapatkan respon positif dari para pengguna jasa. Terbukti sosialisasi yang dilaksanakan di Jakarta dihadiri lebih dari 800 peserta. “Ini berarti para pengguna jasa menaruh perhatian terhadap perubahan yang berlaku untuk menghindari pelanggaran di bidang kepabeanan, sehingga ini mengindikasikan tingkat kepatuhan para pengguna jasa yang terus meningkat,” pungkas Oza.