Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Bongkar Gudang Produksi Rokok Ilegal

Jakarta, 20-03-2020 – Sebagaimana instruksi Menteri Keuangan yang menargetkan peredaran rokok ilegal turun hingga kisaran angka 3%, berbagai penindakan telah dilakukan Bea Cukai sebagai upaya nyata untuk menggerus peredaran rokok ilegal, menyelamatkan hak penerimaan negara, serta untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi pengusaha yang taat terhadap ketentuan yang berlaku.

Kali ini, penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Jateng DIY bersinergi dengan Bea Cukai Kudus dan Pomdam IV Diponegoro terhadap sebuah gudang di Desa Bulu Cangkring, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus pada Selasa (10/3). Tim petugas mendapati lima orang pekerja pengemasan rokok ilegal dan barang bukti berupa lima alat pengemas dan 539.800 batang rokok ilegal dengan total nilai perkiraan barang Rp550 juta dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp320 juta.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Jateng DIY, Thomas Aquino Yoyok Mulyawan, yang turun langsung memimpin operasi penindakan, menjelaskan dari hasil indormasi intelijen dan dari masyarakat, petugas Bea Cukai bersama Pomdam IV Diponegoro menindaklanjuti dengan penindakan. “Didapati aktifitas pencantongan atau pengemasan rokok ilegal. Rokok ini dipasok dari orang yang memperkerjakan para buruh untuk mengemas dari batang ke bungkus, kemudian ke slop (satu slop 10 bungkus-Red),” ungkapnya.

Thomas melanjutkan, lima orang pekerja itu bukan warga asli Desa Bulu Cangkring melainkan warga Jepara yang dipekerjakan oleh pemilik gudang tersebut. ”Diperkirakan masih ada pemasok besar dari rokok tersebut yang akan terus kita dalami. Rokok ilegal ini merupakan merek rokok ilegal yang laku keras di daerah Sumatera,” tambah Thomas.
Beberapa bulan sebelumnya, pada Rabu (08/1) Bea Cukai Probolinggo juga telah menindak gudang pengemasan rokok ilegal di daerah Senduro dan berhasil mengamankan 2.469.500 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Probolinggo, Andi Hermawan, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (11/3) mengungkapkan kronologi penindakan terhadap gudang tersebut. 

“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya pengiriman rokok batangan dan pengepakan rokok ilegal di daerah Senduro, tiga hari kemudian petugas mendapati sebuah gudang di belakang rumah yang ditempati oleh pelaku yang beralamat di Dusun Tugu Desa Burno Kec. Senduro Kab. Lumajang, sedang terdapat kegiatan pengepakan dan penyimpanan rokok tanpa dilekati pita cukai,” jelas Andi. 

Terhadap pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Negeri untuk disidangkan dengan dugaan pelanggaran pasal 50 dan atau pasal 56 Undang-Undang 39 tahun 2007 tentang Cukai Junto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tegas Andi.

Bea Cukai terus menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap aktifitas tidak biasa di lingkungannya. Apabila mencurigai ada kegiatan yang berhubungan dengan produksi rokok, masyarakat dapat melaporkan kepada pihak berwajib untuk dapat diteruskan kepada Bea Cukai setempat. Bea Cukai mempunyai saluran telepon 24 jam yaitu Bravo Bea Cukai 1500225.