Tarfi Cukai Naik, Bea Cukai Lakukan Sosialisasi

Semarang – dalam rangka pengenalan rancangan peraturan baru mengenai tarif baru cukai hasil tembakau, direktorat cukai kantor pusat bea dan cukai melaksanakan sosialisasi terkait peraturan tersebut kepada para pengusaha rokok. (03/11/2017)

acara yang dilaksanakan di ruang pendidikan KPPBC Tanjung Emas tersebut mengundang para pengusaha rokok yang berada di lingkup provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. sosialisasi dibuka dengan sambutan oleh bapak Parjiya selaku Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta, kemudian disambung dengan penyampaian rancangan peraturan menteri keuangan yang baru terkait tarif cukai hasil tembakau oleh tim dari direktorat cukai yang dalam hal ini disampaikan oleh bapak sunaryo selaku kasubdit tarif cukai dan harga dasar mewakili direktur teknis dan fasilitas cukai.

kemudian dilanjutkan penyampaian peraturan direktur jenderal bea dan cukai terkait tarif cukai hasil tembakau oleh bapak sarno dari Badan Kebijakan Fiskal (BKF). para tamu undangan terlihat begitu antusias mengikuti sosialisasi tersebut. tidak sedikit dari tamu undangan yang melontarkan pertanyaan-pertanyaan maupun saran untuk bea cukai supaya kedepannya menjadi lebih baik.

“Peraturan ini rencana selesai digodog awal oktober, namun molor karna pak presiden turun tangan langsung dalam penyusunan Peraturan Menteri Keuangan tarif ini. Artinya bisa dibilang aturan ini sangat penting dan harus dikaji secara serius”, ucap bapak Sarno.

acara yang berakhir pada siang hari tersebut ditutup oleh kepala kantor wilayah DJBC Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta kemudian dilanjutkan foto bersama.