Tak Layak Konsumsi, Barang-Barang ini Dimusnahkan Bea Cukai Aceh

Aceh Besar (05/04/2018) – Gabungan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai Kanwil Bea Cukai Aceh dan Kantor Bea Cukai Banda Aceh dimusnahkan pada Selasa (03/04), di lapangan pemusnahan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh. Pemusnahan ini disaksikan oleh Pejabat yang mewakili Kementerian/Lembaga terkait di antaranya Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, Kejaksaan, Pengadilan, TNI, Polri, BPOM dan Kantor Pos Indonesia.

Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Bambang Lusanto Gustomo yang mewakili Kakanwil Bea Cukai Aceh mengatakan bahwa  daftar barang yang dimusnahkan dengan alasan tidak layak konsumsi/ berbahaya jika dikonsumsi, dan tidak mempunyai nilai ekonomis, terdiri dari pohon kurma, buah kelapa, ayam hidup, obat dan makanan unggas, teh hijau, kosmetik, air softgun/spare part senjata, pakaian bekas, kosmetik, rokok, tembakau iris, makanan manusia, suplemen, gula pasir, beras ketan, alat kesehatan gigi, dan buah kurma.

"Total nilai barang yang dimusnahkan ini  diperkirakan sebesar Rp450.000.000, dengan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp150.000.000.  Pemusnahan kali ini dengan cara merusak fungsi barang secara permanen (dirajang/dibakar/ditanam) sehingga diharapkan efek negatif secara kesehatan dan lingkungan atas pemasukan dan peredaran barang ke wilayah NKRI dapat diminimalkan", begitu ujar Bambang.

Sementara Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Banda Aceh, drh Ibrahim mengatakan, beberapa barang seperti pohon kurma dan buah kelapa yang dimasukkan dari Thailand itu harus dimusnahkan karena membawa media tanah. Disinyalir dalam tanah itu mengandung penyakit dan dapat menular ke tumbuhan lain di Aceh.

"Sedangkan pemusnahan ayam hidup dengan cara suntik mati dengan obat-obatan kimia, selanjutnya ayam beserta kandang bawaan impor dibakar lalu ditanam dalam tanah agar ayam yang diindikasikan sebagai pembawa media penyakit unggas tidak menularkan penyakitnya ke sesama ungags."

Bambang juga memberikan pesan kepada masyarakat bahwa pemasukan barang impor ilegal maupun peredaran barang kena cukai ilegal ke wilayah NKRI yang tidak disertai dengan kelengkapan dokumen kepabeanan dan cukai yang sah selain merugikan keuangan negara dari sektor perpajakan juga dapat berdampak negatif secara sosial, kesehatan masyarakat, maupun lingkungan.

"Sehingga kami menghimbau kepada pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan penyelundupan dan/ atau membeli barang hasil penyelundupan serta tidak terlibat dalam peredaran dan konsumsi barang kena cukai illegal sebagai bentuk partisipasi warga negara untuk berupaya melindungi petani dalam negeri, melindungi masyarakat dan lingkungannya dari penyakit yang diakibatkan adanya importasi tumbuhan, hewan, dan produk turunannya serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan mendongkrak penerimaan negara dari sektor bea masuk, cukai dan pajak. Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, trade fasilitator, industrial assistance, dan revenue collector untuk menjadikan Kementerian Keuangan Tepercaya dan Bea Cukai Makin Baik."