Sosialisasi Registrasi Kepabeanan Bea Cukai Tanjung Perak

Tanjung Perak, Surabaya – Kamis (07/09/2017)Bea Cukai Tanjung Perak menyelenggarakan sosialisasi tentang Registrasi Kepabeanan di Auditorium Utama yang dihadiri oleh para pengguna jasa dan perwakilan pejabat di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Jatim I. Sosialisasi ini merujuk pada diberlakukannya Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-4/BC/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan. Sebagai narasumber adalah Ircham Habib selaku Kasubdit Registrasi Kepabeanan dan Tim dari Direktorat Teknis Kepabeanan Kantor Pusat DJBC.

Acara dimulai pukul 09.00 WIB dibuka oleh Kepala Bea Cukai Tanjung Perak, Efrizal. Beliau berpesan agar para tamu undangan dapat memanfaatkan dengan sebaik-baiknya kesempatan ini karena sangat jarang sekali sosialisasi seperti ini melibatkan narasumber dari Kantor Pusat. Tak heran bila dalam sosialisasi ini narasumber dihujani berbagai pertanyaan terkait registrasi, pemblokiran NIK dan pencabutan NIK. Namun dengan adanya perubahan data secara online ini akan memudahkan pengguna jasa dalam melakukan registrasi dan perubahan data tanpa harus mondar mandir ke Kantor Bea Cukai.

 (PLI KPPBC TMP Tanjung Perak)

Dokumentasi Kegiatan:

(Suasana Auditorium saat sosialisasi berlangsung)

(Ircham habib menyampaikan materi)

(Tanya Jawab peserta dengan Joko Mursito selaku kasi registrasi II)

(Andry dari Tim registrasi memaparkan materi terkait registrasi)

(Salah satu peserta dari pegawai, mengajukan pertanyaan kepada narasumber)