Sosialisasi PMK 112/PMK.04/2018

(Bandung, 09 Oktober 2018) Bea Cukai Bandung menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman yang akan diberlakukan mulai tanggal 10 Oktober 2018.

Kegiatan ini dihadiri oleh perusahaan jasa titipan dan perwakilan dari penerima barang (perusahaan dan perorangan). Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II KPPBC TMP A Bandung dengan nara sumber Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Toto Boedhi Artono, dan Kepala Seksi Pengolahan Data dan Administrasi Dokumen, Dasanto Agus Wijanarko sebagai narasumber.

 

Dalam kegiatan ini, terdapat beberapa poin penting mengenai perubahan ketentuan barang kiriman, yaitu:
1. Penurunan pembebasan bea masuk yang semula sebesar USD100 menjadi USD75 – pasal 13 ayat 1;
2. Penerapan Anti Splitting (satu penerima per satu hari) – pasal 13 ayat 1A;
3. Fasilitas Pembebasan Cukai berupa 40 batang sigaret, 10 batang cerutu, 40 gram tembakau iris/hasil tembakau lainnya atau 40 mililiter hasil tembakau lainnya dan/atau 350 mililiter minuman yang mengandung etil alkohol – pasal 14
4. Pemberlakuan sistem pembetulan Surat Penetapan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, dan/atau Pajak (SPPBMCP) – pasal 37A.