Sosialisasi Peredaran Rokok Ilegal yang Tidak Dilekati Pita dan Dilekati Pita Cukai Palsu

Kantor Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kabupaten Grobogan bersinergi melaksanakan pembinaan pedagang rokok dan warga masyarakat. Kegiatan yang bertema “Rokok Tidak Berpita Cukai, Rokok Palsu, atau Rokok Dilekati Pita Cukai Palsu” tersebut dilaksanakan di aula Kecamatan Geyer yang dihadiri oleh perwakilan pedagang rokok dan warga masyarakat dari 13 desa yang ada di kecamatan tersebut.

Sekretaris Kecamatan Geyer M. Utoyo berkesempatan membuka acara. Dalam sambutannya beliau memberikan apresiasi kepada Kantor Bea Cukai Semarang dan Satpol PP Kabupaten Grobogan atas terlaksananya acara pembinaan berupa sosialiasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat yang hadir. “Kami atas nama Kecamatan Geyer sangat berterima kasih kepada Bea Cukai dan Satpol PP, karena dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menambah wawasan kepada warga masyarakat tentang cukai” ungkap Utoyo. Beliau juga mengharapkan setelah kegiatan ini masyarakat khususnya para pedagang rokok dapat membedakan rokok legal dan rokok ilegal, serta Kecamatan geyer bersih dari peredaran rokok ilegal.

Sambutan kedua disampaikan oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Grobogan Ani Erawati. Beliau menyampaikan apresiasi atas sinergi dengan Kantor Bea Cukai Semarang sehingga acara pembinaan pedagang rokok dan warga masyarakat dapat terlaksana. “Atas nama Kasatpol PP saya mengucapkan terima kasih atas kesediaan Bea Cukai Semarang hadir sebagai narasumber, sehingga warga dapat mengantisipasi perederan barang kena cukai ilegal khususnya rokok karena banyak hal-hal negatif yang disebabkan antara lain dapat mengurangi pemasukan ke negara serta kandungan yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat” jelas Ani. Beliau juga menyampaikan hal ini adalah bentuk dari tanggung jawab atas pemerintah Kabupaten Grobogan dalam memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Memasuki acara inti Kasubsi Penyidikan Kantor Cukai Semarang Beni Setyawan memberikan materi tentang sosialisasi di bidang cukai. Dalam materi yang disampaikan beliau menyampaikan beberapa hal antara lain tentang dasar hukum cukai, pengertian cukai, barang yang dikenakan cukai, sanksi di bidang cukai, serta penerimaan cukai dan pemanfaatannya. “Penerimaan di bidang cukai digunakan untuk menopang APBN, serta APBN dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat antara lain untuk anggaran kesehatan serta pemanfaatan yang sedang kita laksanakan sekarang yaitu sosialisasi kepada masayarakat” ungkap Beni. Beliau juga menyampaikan pelanggaran di bidang cukai dapat dikenakan sanksi pidana, jadi masyarakat harus berhati-hati apabila terdapat peredaran barang kena cukai ilegal di lingkungannya. “Apabila bapak / ibu menemukan kegiatan di bidang cukai yang jelas-jelas ilegal, harap partisipasinya dengan cara melaporkan kepada kami” tegas Beni.

Kegiatan Pembinaan dan sosialisasi kali ini, ditutup dengan tanya jawab antara Bea Cukai dan masyarakat, agar apa yang telah disampaikan dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik. Semoga kegiatan ini dapat menambah wawasan dan menambah kewasapadaan masyarakat atas peredaran barang kena cukai ilegal khususnya rokok, mari kita bersama gempur rokok ilegal.