Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.04/2017 di Bea Cukai Juanda

Sidoarjo (30/5/18) - Dalam rangka meningkatkan ekspor impor Bea Cukai Juanda mengadakan sosialisasi PMK 158/2017 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut. Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), perusahaan sarana pengangkut, perusahaan ground handling, maskapai penerbangan, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), eksportir, dan importir.

Bapak Budi Harjanto selaku Kepala Kantor Bea Cukai Juanda memberikan sambutan dalam acara sosialisasi ini. Narasumber materi sosialisasi yaitu Bapak Puthut Sukoco dan Pudji seswanto dari Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai, memberikan materi terkait manifes dan registrasi kepabeanan. Acara sosialisasi PMK 158/ 2017 penting karena penerapan PMK berlaku di Juanda per tanggal 8 Agustus 2018. Adapun kewajiban registrasi kepabeanan sebagai pengangkut maksimal tanggal 28 Juni 2018.

Sosialisasi ditutup dengan diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Pengguna jasa berkesempatan langsung bertanya dengan pihak Bea Cukai dari Direktorat Teknis Kepabeanan. Sosialisasi PMK 158/2017 ini sangat ditunggu-tunggu oleh pengguna jasa karena menurut beberapa pengguna jasa PMK ini sangat menguntungkan. Karena pengguna jasa bisa langsung mengakses dan berhubungan dengan Bea Cukai tanpa melalui pihak lain.