Sosialisasi Ketentuan Baru Perizinan NPPBKC

(Bandar Lampung, 4/10/18) – Sebagai salah satu bentuk pelayanan kepada stakeholders serta dalam rangka menjalankan tugas melaksanakan penyuluhan dan publikasi ketentuan terbaru di bidang kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Bandar Lampung menyelenggarakan sosialisasi terkait ketentuan perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Ketentuan yang disosialisasikan pada kesempatan kali ini di antaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, PMK Nomor PMK-71/PMK.04/2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Kepabeanan, Cukai, dan Perpajakan, dan PMK Nomor PMK-94/PMK.04/2018 tentang Kewajiban Melakukan Pencatatan Bagi Pengusaha Pabrik Skala Kecil, Penyalur Skala Kecil yang Wajib Memiliki Izin, dan Pengusaha Tempat Penjualan Eceran yang Wajib Memiliki Izin.

Acara yang bertempat di Aula Kantor Bea Cukai Bandar Lampung ini dihadiri oleh para pengusaha barang kena cukai di yang berada di wilayah kerja Bea Cukai Bandar Lampung. Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung. Dalam sambutannya Hilal mengatakan bahwa penyokong terbesar dari pemasukan negara dalam hal kepabeanan dan cukai adalah bidang cukai. Hilal juga menerangkan bahwa salah satu alasan pengenaan cukai terhadap barang-barang dengan karakteristik tertentu yaitu peredaran barang-barang tersebut memerlukan pengawasan. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan Bea Cukai yaitu dengan mengatur tata cara perizinan usahanya. Sehingga sudah menjadi tugas Bea Cukai untuk mensosialisasikan tata cara perizinan usaha barang kena cukai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai ketentuan-ketentuan baru terkait tata cara perizinan NPPBKC. Pemateri dalam sosialisasi kali ini alah Kepala Seksi Perizinan dan Fasilitas III Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Iim Ibrahim dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III, Alexander Pongki. Selain memaparkan materi mengenai ketentuan baru terkait perizinan NPPBKC, salah satu pemateri yaitu Pongki juga memaparkan mengenai sistem Online Single Submission yang menjadi portal untuk melakukan perizinan NPPBKC. Pongki menjelaskan bahwa ketentuan baru dalam proses perizinan NPPBKC salah satunya adalah persyaratan terkait kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga dapat diakses melalui portal Online Single Submission.

Saat sesi tanya jawab yang dimoderatori oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandar Lampung, Nur Cahyono Mustika Jati, para peserta terlihat sangat antusias. Pertanyaan yang diajukan oleh peserta di antaranya seputar tata cara pendaftaran NIB. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para stakeholders dapat lebih memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku dan bersama-sama bersinergi untuk mewujudkan Bea Cukai Makin Baik.