Sosialisasi dan Pengawasan Peredaran Rokok Ilegal di Kota Dumai

Pada hari selasa hingga rabu, 08--10 Agustus 2017 Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Tipe Madya Pabean B Dumai telah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pengwasan terhadap peredaran rokok ilegal ke setiap toko, kios, atau warung di wilayah Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penyuluhan kepada penjual Rokok di setiap toko, kios, atau warung untuk tidak menjual rokok ilegal sekaligus mengenalkan kepada masyarakat apa ciri ciri nya serta dampaknya. 

Para penjual rokok eceran merasa senang menerima kedatangan petugas bea dan cukai dalam sosialisasi ini. Walaupun demikian masih terdapat beberapa toko, kios, atau warung yang menjual rokok yang tidak sesuai aturan seperti menjual rokok tanpa pita cukai, rokok yang dilekati pitacukai palsu, dan rokok yang dilekati pita cukai namun tidak sesuai peruntukanya. Sosialisasi ini nantinya akan dilanjutkan ke seluruh kecamatan di Kota Dumai.