SOSIALISASI CUKAI : KETENTUAN TARIF HPTL DAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI CUKAI ONLINE 2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SOSIALISASI CUKAI : KETENTUAN TARIF HPTL DAN PERSIAPAN IMPLEMENTASI CUKAI ONLINE 2020

Sidoarjo, 25.11.2019

Setelah perusahaan pabrik hasil tembakau, kali ini giliran pengusaha pabrik dan importir e-liquid, yang dikenal sebagai vape, atau dalam Undang Undang Cukai dikategorikan sebagai HPTL — Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya — mendapat penyuluhan tentang ketentuan tarif cukai dan persiapan implementasi cukai online 2020, dari Bea Cukai Sidoarjo pada Senin 25.11.2019 di ruang aula Kanwil BC Jatim I ;

Kegiatan diikuti oleh hampir 40 peserta yang berasal dari 18 perusahaan dengan membawa perangkat komunikasi data berupa laptop dan koneksi jaringan untuk melakukan trial aplikasi cukai online, dipandu Kss Hanggar Pabean dan Cukai XX Wasis Pramono dan Bintang Satriawan sebagai pemateri, mendampingi Kasi PKC VI Khaerudin.
Kepala Bea Cukai Sidoarjo Nur Rusydi pada sambutannya menyampaikan perlunya dukungan dan kerjasama antara Bea Cukai dan stakeholder untuk terwujudnya layanan cukai yang cepat cermat dan akurat, disertai himbauan kepada pengusaha HPTL untuk segera merealisasikan pita cukai yang dipesan di awal tahun dengan CK-1 sebagai bentuk tanggung jawab dan mendefinitifkan penerimaan negara atas cukai