Sosialisasi Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2017, Registrasi Kepabeanan dan Pelatihan CEISA TPB

Semarang- Menjelang berlakunya Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2017 dan mandatory aplikasi CEISA TPB pada 1 Maret 2017, Bea Cukai Semarang menyelenggarakan Sosialisasi BTKI 2017, Registrasi Kepabeanan dan Pelatihan Modul CEISA TPB (Kamis, 16 Februari 2017).

Bertempat di Aula Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY, acara sosialisasi yang dihadiri oleh lebih dari 100 orang perwakilan perusahaan Kawasan Berikat tersebut dibuka oleh Kepala Kantor, Imam Prayitno. Dalam sambutannya, Ia menyampaikan  bahwa terkait banyaknya update peraturan di bidang kepabeanan dan cukai, baik pihak internal Bea Cukai maupun pengguna jasa dituntut untuk mengikuti segala perkembangan yang ada. Terlebih, Ia menekankan kembali pentingnya otomasi prosedur kepabeanan yang saat ini prosesnya sudah berjalan dan diharapkan akan semakin optimal dengan pemberlakuan mandatory CEISA.

Dalam acara yang sama, Kasubdit Tempat Penimbunan Berikat Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Tatang Yuliono menyampaikan, mandatory CEISA TPB merupakan salah satu program terobosan DJBC dalam rangka meningkatkan kepatuhan pengguna jasa sekaligus upaya mendukung reformasi birokrasi di lingkungan DJBC.

Pembaharuan peraturan di bidang kepabeanan yang dilakukan baru-baru ini diantaranya adalah tentang klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017. Peraturan ini akan berlaku pada 1 Maret 2017 dengan perubahan yang tampak paling signifikan adalah berkurangnya digit pos tarif nasional dari semula 10 digit menjadi 8 digit. Pos tarif nasional yang berlaku dalam peraturan tersebut juga akan berlaku sama di 9 negara anggota ASEAN lainnya.

 

Perubahan peraturan lainnya adalah terkait registrasi kepabeanan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.04/2016 yang mulai berlaku akhir Desember tahun lalu. Dalam peraturan ini, pengguna jasa tidak lagi memerlukan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) untuk memperoleh akses kepabeanan, melainkan menggunakan NPWP sebagai single identity untuk pengurusan kewajiban kepabeanan maupun perpajakan.

 

Di sesi siang, pengguna jasa memperoleh pelatihan CEISA TPB yang meliputi instalasi modul CEISA TPB, aktivasi user dan tata cara pengisian serta pengiriman dokumen pabean Kawasan Berikat. Pelatihan dipandu langsung oleh tim dari Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai didampingi beberapa pejabat eselon V dan pelaksana Bea Cukai Semarang. Dengan aplikasi CEISA TPB pengguna jasa tidak perlu lagi menyampaikan hardcopy dokumen pabean ke Kantor Pelayanan. Pelatihan CEISA TPB ini diharapkan akan membantu pengguna jasa untuk lebih memahami sistem dan prosedur aplikasi sehingga tidak akan muncul hambatan yang berarti saat mandatory CEISA TPB diberlakukan. (enn)