SISIR HUTAN, BEA CUKAI ENTIKONG BURU PARA PEMIKUL ROKOK ILEGAL

ENTIKONG – Bea Cukai Entikong bekerja sama dengan SGI Tim III / Sanggau Kodam XII / Tanjung Pura melaksanakan penindakan atas 119 slop Sigaret Kretek Mesin (SKM) ilegal dengan berbagai merk di daerah Dusun Entikong Benuai, pada Selasa (07/03). Rokok ilegal tersebut dibawa oleh 5 pemikul dari Entubuh, Malaysia menuju Indonesia melalui hutan sekitar PLBN Entikong menuju Dusun Entikong Benuai dengan tujuan akhir barang akan dibawa ke Balai Karangan untuk dijual kembali


Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen gabungan kedua instansi yang kemudian dilanjutkan pembentukan strategi penindakan dan aksi penyisiran di daerah Dusun Entikong Benuai beserta area hutan di sekitar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong. Saat melaksanakan penyisiran hutan itulah, para petugas berhasil mengamankan 2 orang pemikul rokok ilegal berinisial MT dan JL. Sayangnya, 3 orang pemikul lainnya berhasil meloloskan diri dari kejaran petugas.
Sebagai tindak lanjut kasus, pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Bea Cukai Entikong untuk pemeriksaan lebih lanjut.