SINERGI BEA CUKAI, DITJEN PAJAK, DAN DUKCAPIL TELITI PEMASUKAN KTP DAN NPWP

JAKARTA – Bea Cukai menjalin sinergi dengan Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) dalam rangka pendalaman kasus pemasukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari Kamboja.


 
“Khusus temuan KTP ini, kami tengah berkoordinasi secara intensif untuk mengetahui motif dari pengiriman barang tersebut. Kalau melihat ada KTP, NPWP, Buku Tabungan, dan Kartu ATM, bisa jadi pengiriman paket ini terkait dengan kejahatan ekonomi misalnya kejahatan siber, kejahatan perbankan, judi online, narkoba, prostitusi, dan pencucian uang,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi, dalam konferensi pers yang digelar pada  Jumat (10/02) di Kantor Pusat Bea Cukai. Seperti diketahui, hasil kejahatan di atas memerlukan tempat atau rekening penampungan dan untuk membuat rekening seseorang memerlukan KTP dan NPWP.



Ditjen Dukcapil juga telah melakukan pengecekan KTP elektronik tersebut untuk membuktikan keabsahan dokumen dengan menggunakan dua instrumen yaitu alat baca KTP (card reader), dan pengecekan NIK ke dalam database kependudukan. Direktur Pendaftaran Penduduk, Ditjen Dukcapil, Drajat Wisnu Setiawan, mengatakan bahwa setelah dicek, ternyata 36 KTP tersebut adalah palsu, yaitu data dalam fisik KTP tidak sama dengan data yang ada dalam chip.



Terkait kartu NPWP, Ditjen Pajak juga telah melakukan penelitian terhadap keabsahan NPWP berdasarkan master file wajib pajak. “Setelah kita cek, ternyata dari 32 kartu NPWP, sebanyak 30 NPWP valid, dan 2 NPWP tidak valid,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama.



NPWP valid berarti nama dan nomor pada kartu tersebut sesuai dengan nama dan nomor yang terdaftar di kantor pajak. “Dari temuan ini, Ditjen Pajak juga akan mendalami data perpajakannya, misalnya SPT Tahunan wajib pajak tersebut,” ungkap Hestu. Lebih lanjut, Hestu mengungkapkan bahwa kasus ini menunjukkan pentingnya memperkuat sinergi antar kelembagaan dalam bentuk mengintegrasikan data-data yang terdapat di berbagai lembaga, termasuk bermacam-macam nomor identitas yang berlaku selama ini ada menjadi semacam identitas tunggal.



Tidak berhenti sampai di sini, Bea Cukai, Pajak, dan Dukcapil akan melakukan investigasi lanjutan dengan melibatkan Kepolisian RI dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) atas seluruh pihak-pihak yang terkait penyalahgunaan KTP dan NPWP tersebut, termasuk transaksi keuangannya.

Terkait pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Februari 2017, untuk mengantisipasi isu kemungkinan penggunaan KTP palsu, Drajat menambahkan, bahwa apabila ada petugas TPS yang meragukan keabsahan KTP pemilih, dapat melakukan pengecekan keabsahan KTP tersebut melalui kantor dinas Dukcapil setempat sebelum mengizinkan pemiliknya menggunakan hak pilih.

“Cara lainnya yang lebih cepat yaitu petugas TPS dapat memfoto KTP dan mengirimkannya ke nomor whatsapp layanan pengaduan Dinas Dukcapil setempat. Pengecekan ini hanya butuh waktu sekitar 2 menit. Jajaran KPU di daerah yang menggelar Pilkada akan terus berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil setempat,” tutur Drajat.