SINERGI BEA CUKAI DAN BNN GAGALKAN PENYELUNDUPAN 40 KILOGRAM SABU DI ACEH

Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Bea Cukai) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis methamphetamine (sabu) di Aceh. Sabu seberat 40 kg dari Penang, Malaysia yang dibawa melalui jalur laut tersebut berhasil diamankan petugas gabungan setelah dilakukan penindakan selama dua hari, yaitu pada 10 dan 11 Januari 2018.

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen yang diperoleh Bea Cukai dari BNN pada 9 Januari 2018  terkait upaya penyelundupan narkotika melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim patroli laut Bea Cukai dengan kapal BC 15021 di bawah kendali operasi Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh melakukan penyisiran perairan Idi Rayeuk, Aceh Timur dan melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga mengangkut narkotika tersebut. Upaya pengejaran mengalami kendala karena speedboat telah memasuki daerah sungai Bagok, Aceh Timur dan kapal BC 15021 tidak memungkinkan untuk menyusuri sungai tersebut.

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa petugas patroli laut kemudian berkoordinasi dengan petugas gabungan Bea Cukai dan BNN untuk melanjutkan penyelidikan. Petugas gabungan menemukan dan mengikuti seorang pelaku berinisial HR yang pada saat itu menggunakan sepeda motor dan diduga sebagai penerima sabu. Petugas gabungan melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di depan pekarang rumahnya di Desa Bagok, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada 10 Januari 2018, sekitar pukul 05.45 WIB. Saat penangkapan, tersangka kedapatan membawa 19 bungkus sabu yang berada di dalam karung.

Selanjutnya petugas gabungan melakukan pengembangan dan menangkap tersangka AM yang meurpakan pihak yang menyerahkan sabu kepada HR di rumahnya. Penindakan dilanjutkan petugas gabungan dengan melakukan penangkapan tersangka JN di rumahnya di Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur. JN berperan sebagai orang yang mengambil sabu di tengah laut bersama dengan AM. Petugas gabungan juga menangkap SN yang berperan sebagai orang yang memindahkan sabu yang dibawa JN di speedboat untuk diberikan kepada HR. SN memindahkan sabu tersebut dengan cara meletakannya ke dalam sepeda motor milik HR yang terparkir di jalan di sekitar sungai Kuala Bagor pada saat terjadi transaksi narkotika antara HR dengan AM.

Petugas penyidik kembali menggali informasi dari tersangka AM dan hasilnya didapat bahwa tersangka AM sebelumnya telah mengambil sabu sebanyak 39 bungkus, seberat kurang lebih 39 kg di Perairan Selat Malaka bersama JN menggunakan speedboat menuju sungai Kuala Bago. AM kemudian menyruuh JN untuk menyimpan sabu sebanyak sepuluh bungkus di dalam kapal yang sedang diperbaiki di sekitaran sungai Kuala Bagok. Kemudian petugas penyidik melakukan penggeledahan terhadap kapal tersebut dan menemukan sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kiloram di dalam kapal tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka AM bersama tersangka SN telah menyerahkan sabu kepada tersangka HR sebanyak 29 bungkus, namun yang berhasil disita hanya 19 bungkus seberat 19 kilogram. Atas keterangan tersangka AM tersebut, petugas gabngan kemudian kembali menggali informasi terhadap tersangka HR. dari informasi tersangka, dipeorleh bukti bahwa sisa sabu sebanyak sepuluh bungkus seberat sepuluh kilogram telah dikububr di pekarangan rumah SN di Desa Bagok Panah Peut, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur. Dari hasil penggeledahan, petugas gabungan menemukan sabu sebanyak sebelas bungkus yang dikubur di dekat kandang ayam pekarangan rumahnya, di mana satu bungkus tambahannya merupakan sabu yang dikubur oleh SN pada saat transaksi sebelumnya.

Dari penindakan kali ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 kilogram narkotika jenis sabu, lima buah handphone dan dua unit speedboat serta meringkus empat tersangka. Keempat tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati. Seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahterimakan ke BNN untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Dari informasi yang diperoleh petugas gabungan, keempat orang tersebut dikendalikan oleh seorang pelaku yang saat ini masih buron berinisial DB.

Menkeu menambahkan bahwa sinergi positif kedua instansi penegak hukum ini merupakan langkah nyata dalam pelaksanaan arahan Presiden Republik Indonesia dalam pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. Menteri Keuangan mengharapkan agar seluruh elemen masyarakat juga berperan aktif dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan kepada aparat penegak hukum jika menemukan adanya upaya penyelundupan narkotika sekecil apapun.