ROKOK ILEGAL BERNILAI 8.48 MILIAR DIMUSNAHKAN BEA CUKAI SULAWESI

Makassar – Bea Cukai Wilayah Sulawesi Selatan dan Bea Cukai Makassar lakukan pemusnahan rokok ilegal senilai Rp8.48 miliar pada Selasa (19/09). Selain memusnahkan rokok ilegal, Bea Cukai juga memusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol. Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan di tahun 2016 hingga awal 2017 yang diperoleh di pelabuhan laut, bandar udara, atau di pasaran wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.

Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi Bagian Selatan, Untung Basuki mengungkapkan bahwa Bea Cukai terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal, “upaya peningkatan pengawasan ini tentunya sejalan dengan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai community protector,” ungkap Untung pada Konferensi Pers yang digelar pada kesempatan yang sama.

Untung menambahkan, hingga September 2017 Bea Cukai Sulawesi telah melakukan penindakan di bidang kepabeanan dengan total nilai barang mencapai Rp39,6 miliar yang terdiri dari berbagai jenis barang. “barang-barang ini merupakan tegahan yang diperoleh di Bandara Sultan Hasanuddin dan Kantor Pos Lalu Bea Makassar. Barang-barang yang di antaranya terdiri dari amonium nitrat, rotan, pakaian bekas, dan barang lartas telah disetujui untuk dimusnahkan,” ujar Untung.

Penindakan-penindakan yang berhasil dilakukan Bea Cukai Sulawesi tak lepas dari kerja sama antara aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam mendukung pemberantasan miras ilegal di Sulawesi. “Kami ucapkan terima kasih atas segala dukungan dan sinergi yang telah terjalin baik dengan pihak Kepolisian Republik Indonesia, TNI Angkatan Laut, Darat, dan Udara, Kejaksaan, Instansi dibawah Kementerian Keuangan lainnya maupun dengan Pemerintah Daerah,” pungkas Untung.