RATUSAN BARANG ILEGAL SENILAI 200 JUTA DIMUSNAHKAN BEA CUKAI NGURAH RAI

Badung – Bea Cukai Ngurah Rai lakukan pemusnahan terhadap 468 barang yang ditegah karena melanggar ketentuan kepabeanan dan cukai pada Rabu (19/04). Hal ini dilakukan mengingat barang-barang tersebut merupakan barang yang dilarang atau dibatasi peredarannya, serta barang impor yang tidak diurus administrasi kepabeanannya oleh pemilik barang.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa ini merupakan tindakan nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Barang-barang yang kali ini dimusnahkan antara lain alat kesehatan, peralatan elektronik, produk garmen dan aksesoris, kosmetik, obat-obatan dan suplemen, majalah, produk dari hewan berupa tanduk, kulit, dan lain-lain, produk olahan pertanian perkebunan dan perikanan, senjata, sex toys dan barang-barang mangandung konten pornografi, sparepart, serta minuman alkohol dan rokok ilegal.

Barang-barang tegahan yang dimusnahkan kali ini bernilai lebih dari Rp 200 juta. Syarif mengungkapkan bahwa pemusnahan barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dipecah, dipotong, serta ditimbun, “Hal ini untuk menghilangkan nilai guna barang tersebut sehingga tidak disalahgunakan nantinya,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto mengungkapkan, “Ini merupakan salah satu langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan pasar dalam negeri,” pungkasnya.

 

1

 

2

3

 

5

 

 

7

8

9