Rapat Pembahasan Permohonan Penetapan Status Penggunaan BMN eks Pertamina di Sorong kepada Kementerian Keuangan

Kamis, 10 Agustus 2017. Diadakan rapat pembahasan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) eks Pertamina di Sorong kepada Kementerian Keuangan yang berlangsung di aula KPPBC TMP C Sorong. Rapat tersebut dipimpin oleh kepala kantor KPPBC TMP C Sorong dan diikuti oleh perwakilan dari kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Kekayaan Negara Dipisahkan, Kantor Wilayah DJBC Maluku, Papua, dan Papua Barat, Kantor Wilayah DJKN Maluku, Papua, dan Papua Barat, PSO Sorong, KPKNL Sorong, kantor Pertanahan Kota Sorong, dan Pertamina.

 Rapat dipimpin oleh kepala kantor KPPBC TMP C Sorong dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi terkait. 

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan Sekretaris DJBC melalui nomor surat S-1096/BC.01/2017 tentang penetapan status penggunaan BMN eks Pertamina di Sorong kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pada rapat ini dibahas aset eks Pertamina berupa tanah yang idle untuk digunakan sebagai lokasi Kantor Wilayah DJBC Papua dan Papua barat serta kantor PSO Sorong sehingga tidak membebankan anggaran. Dari pihak Pertamina memberikan 2 alternatif, yang pertama adalah tanah yang terdapat disamping kantor Pertamina di Jalan Bukit Baru, Sorong. Untuk alternatif kedua adalah tanah wisma I dan terminal yang berada di Jalan Kerinci Bukit Bahari yang idle eks Pertamina berdasarkan kmk 92/2008.

Para peserta rapat melaksanakan penelitian lapangan setelah rapat berakhir.

Gedung tua yang berada di tanah wisma I dan terminal yang berada di Jalan Kerinci Bukit Bahari.

Setelah diadakan rapat di kantor, para peserta rapat kemudian melakukan penelitian lapangan di kedua lokasi yang telah diajukan. Pada penelitian lapangan tersebut, para peserta rapat didampingi oleh perwakilan dari Pertamina yang sudah menunggu di lokasi. Atas hasil penelitian lapangan tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan di tingkat pusat guna mendapat putusan. Dalam hal ini, akan dilakukan pembahasan lebih lanjut yang melibatkan DJBC, Biro Perlengkapan, Direktorat KND, Pertamina, serta Pemerintah Kota Sorong guna penyelesaian pemenuhan kebutuhan BMN DJBC melalui mekanisme penetapan status penggunaan BMN eks Pertamina.

Lokasi tanah yang berada di samping kantor Pertamina di Jalan Bukit Baru.
Link Website