PPKP tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan DJBC

Cirebon (10/08) – KPPBC TMP C Cirebon mengadakan Program Pembinaan Keterampilan Pegawai tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan DJBC. Bertempat di Aula KPPBC TMP C Cirebon, kegiatan dibuka oleh Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bapak Indra Wijaya kemudian dilajutkan dengan materi inti tentang Pengelolaan Arsip di Lingkungan DJBC disampaikan oleh Bapak Suko Wibowo, Kepala Subbagian Persuratan dan Kearsipan, Sekretariat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Program Pembinaan Keterampilan Pegawai tersebut diberikan kepada pegawai untuk menumbuhkan kesadaran dan kepedulian mengenai pentingnya pengelolaan arsip. Peraturan mengenai pengeloaan arsip sangat lengkap mulai dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2012, Peraturan menteri Keungan nomor 276/PMK.01/2014 tentang pedoman kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan, hingga Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor SE-16/BC/2015  tentang Pedoman Kearsipan di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sehingga setiap instansi wajib melakukan dengan sebaik-baiknya.

 

Setelah makan siang kegiatan dilanjutkan dengan asistensi tentang pengelolaan arsip di lingkungan KPPBC TMP C Cirebon, bagaimana pencatatan arsip, pemberian kode klasifikasi, pelabelan map arsip, penataan arsip dan pemusnahan arsip diberikan pada asistensi ini. Kegiatan ditutup oleh Kepala Subbagian Umum Ibu Diah Anggorowati.

Setelah PPKP ini diharapkan seluruh Pegawai KPPBC TMP C Cirebon dapat membenahi dan melakukan pengelolaan dengan sebaik-baiknya untuk Bea Cukai lebih Baik.