PERDAGANGAN BEBAS DENGAN MITRA, ASEAN HARMONISASIKAN PROSEDUR KEPABEANAN

Untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di kawasan Asia Tenggara, ASEAN bekerja sama dengan enam mitra dialognya, yaitu RRT, Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru; membentuk kawasan perdagangan bebas yang dinamakan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), yang mulai melakukan perundingannya sejak tahun 2012.

Sejak memasuki abad baru, ASEAN bersama negara mitra dialog mempercepat kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan, selain mengadakan pembangunan kawasan perdagangan bebas dengan Tiongkok, ASEAN juga secara terpisah bersama Jepang, Korea Selatan, India, Australia dan Selandia Baru menghidupkan proses pembangunan kawasan sejenis.

 

Pada tanggal 2-10 Desember 2016, di BSD City, Tangerang, Banten, Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan ke-13 RCEP. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, dalam hal ini turut serta membantu penyelenggaraan pertemuan Subworking Group Customs Procedures and Trade Facilitation (SWG CPTF) di Hotel Grand Zuri, BSD City, Tangerang Selatan pada tanggal 2-3 Desember 2016. Pertemuan yang aktif diikuti DJBC ini bertujuan untuk mengharmonisasikan prosedur kepabeanan negara-negara anggora RCEP, dalam rangka memberikan fasilitasi/kemudahan perdagangan, demi terwujudnya kawasan perdagangan bebas RCEP.

 

Untuk membangun kawasan perdagangan bebas antar ASEAN dengan enam mitranya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pertemuan dengan Bea Cukai negara-negara ASEAN yang dinamakan Subworking Group Customs Procedures and Trade Facilitation (SWG CPTF) di BSD City, Tangerang Selatan pada tanggal 2-3 Desember 2016. Pertemuan ini bertujuan untuk mengharmonisasi prosedur kepabeanan di kawasan ASEAN dan mengkonsolidasikan posisi sentralitas ASEAN dalam perdagangan bebas dengan mitra ASEAN.

 

SWG CPTF ini sendiri merupakan pertemuan dibawah Regional Compherensive Economic Partnership (RCEP) yang diadakan juga di BSD City Tangerang Selatan. Perundingan RCEP akan sangat bermanfaat untuk mendapatkan akses pasar yang lebih baik dibandingkan dengan apa yang didapat dari Free Trade Agreement (FTA) antara ASEAN dan Negara Mitranya.

 

Keikutsertaan Indonesia pada SWG CPTF ini dinilai bisa memperkuat posisi Indonesia dalam mata rantai pasokan regional melalui  investasi asing pada sektor-sektor produktif yang tersedia dan diharapkan peran Indonesia harus lebih strategis dalam mengawal perundingan yang dapat menjaga kepentingan nasional.

 

“Keikutsertaan Indonesia pada SWG CPTF ini bisa memperkuat posisi Indonesia dalam mata rantai pasokan regional melalui investasi asing pada sektor-sektor produktif yang tersedia dan diharapkan peran Indonesia harus lebih strategis dalam mengawal perundingan yang dapat menjaga kepentingan nasional. Untuk itu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai harus berperan aktif dalam perundingan ini demi mengawal prosedur kepabeanan yang akan dijalankan nantinya dalam perjanjian RCEP,” kata Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Robert Marbun di BSD City.

 

Dalam pertemuan SWG CPTF ini, akan dibahas sejumlah agenda penting yaitu penyusunan draft naskah perjanjian RCEP untuk bab yang khusus terkait dengan prosedur kepabeanan dan kemudahan perdagangan (draft of chapter on Customs Procedures and Trade Facilitation), yang mengatur antara lain penyederhanaan prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan kepastian hukum dan regulasi dalam kepabeanan. Diharapkan dengan pertemuan ini dapat memperkuat posisi ASEAN dengan mitra FTA ASEAN.