PENYERAHAN BARANG HASIL PENINDAKAN ATAS UPAYA PENYELUNDUPAN IMPOR 50 TON BAWANG MERAH

Pada tanggal 27 April 2016, Kanwil DJBC Aceh dan Pangkalan Utama TNI AL I Lhokseumawe melaksanakan kegiatan penyerahan barang hasil penindakan atas upaya penyelundupan impor 50 (lima puluh) ton bawang merah, dengan mengambil tempat di lapangan Posal Kota Sigli, Aceh.

  

Kegiatan Penyerahan barang hasil penindakan tersebut dilakukan atas upaya penyelundupan barang impor berupa 50 (lima puluh) ton bawang merah, yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas TNI Angkatan Laut Patkamla II-I-33 berdasar informasi yang diperoleh dari Tim Operasi Gerhana Ditjen Bea dan Cukai,sebagai bentuk sinergi antara TNI Angkatan Laut dengan Ditjen Bea dan Cukai.

  

Berdasar informasi yang diperoleh dari Tim Operasi Gerhana Ditjen Bea dan Cukai,pada hari Minggu tanggal 24 April 2016 sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Satuan Tugas TNI Angkatan Laut Patkamla II-I-33 menghentikan dan menegah KM TENRI SANNA berbendera Indonesia, di sekitar perairan Meuredu, Kuala Beuracan.KM TENRI SANNA mengangkut 50 (lima puluh) ton bawang merah dari Penang, Malaysia dengan tujuan Kuala Langsa, Provinsi Aceh, tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu dokumen Manifest. Selain itu, pengangkut tidak pernah mengajukan dokumen Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (RKSP/BC 1.0) dan Inward Manifest (BC 1.1.) kepada Kantor Pabean, dalam hal ini KPPBC Tipe Pratama Kuala Langsa, yang membawahi/mengawasi wilayah tujuan kapal, yaitu Kuala Langsa. Selanjutnya Barang Bukti Hasil Penindakan berupa 1 (satu) unit Kapal Motor KM. TENRI SANNA berbendera Indonesia dan 50 (lima puluh) ton Bawang Merah, dibawa dan disimpan di TPI Kuala Pasie Peukan Baroe Kota Sigli, serta disita untuk kepentingan penyidikan.

Mempertimbangkan bahwa yang bersangkutan diduga telah melakukan pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan, selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan oleh Pangkalan Utama TNI AL I Lhokseumawe kepada Kantor Wilayah DJBC Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diduga melakukan tindak pidana penyelundupan di bidang impor dan melanggar Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Potensi kerugian negara berupa kerugian materi atas pungutan Bea Masuk dan PDRI yang diperkirakan senilai lebih dari 130 juta rupiah, serta kerugian inmateri yaitu dapat membahayakan kesehatan konsumen dan mengganggu keberlangsungan usaha para petani bawang merah di dalam negeri.

Kegiatan penyerahan barang hasil penindakan ini juga sebagai bentuk sinergi antara Ditjen Bea dan Cukai  dan TNI Angkatan Laut, khususnya dalam menjaga dan mengawasi kawasan pantai timur Sumatera dari masuknya barang-barang illegal dan berbahaya yang dapat merugikan negara dan masyarakat.

Kegiatan ditutup dengan pemberian keterangan pers oleh Kepala Kantor Wilayah DJBC Aceh dan Komandan Pangkalan Utama TNI AL I Lhokseumawe kepada para insan pers yang menghadiri kegiatan tersebut.