PENYELUNDUPAN METHAMPHETAMINE KPPBC TIPE MADYA PABEAN B PEKANBARU

Pekanbaru, Rabu tanggal 25 November 2015 sekitar pukul 10.30 WIB di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa Narkotika.

Barang bukti berupa Narkotika Golongan I jenis Methamphetamine seberat 152 (seratus lima puluh dua) gram yang dibawa oleh seorang laki-laki WN Indonesia berinisial RH (25 thn) yang disembunyikan dengan cara dimasukkan kedalam anus (back door).

Kronologis penindakan berawal dari analisa intelijen dan profiling terhadap penumpang awak pesawat Air Asia AK-433 rute Kuala Lumpur tujuan Pekanbaru yang mendarat sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas KPPBC TMP B Pekanbaru mencurigai seseorang laki-laki yang diduga membawa barang larangan berupa Narkotika. Atas kecurigaan tersebut petugas KPPBC TMP B Pekanbaru melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumang tersebut kemudian diketahui berinisial RH. Dari pemeriksaan tersebut diduga yang bersangkutan menyembunyikan sesuatu didalam tubuhnya. Untuk meyakinkan hal tersebut petugas KPPBC TMP B Pekanbaru membawa yang bersangkutan ke Rumah Sakit Awal Bros untuk di rontgen. Dan hasilnya terlihat 4 (empat) buah benda lain didalam tubuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rontgen tersebut, petugas KPPBC TMP B Pekanbaru membawa yang bersangkutan ke KPPBC TMP B Pekanbaru untuk pengeluaran benda yang mencurigakan didalam tubuhnya. Dan berhasil dikeluarkan memalui back door sebanyak 4 (empat) kapsul dengan berat total sekitar 152 (seratus lima puluh dua) gram kristal bening. Setelah dilakukan pengujian dengan narkotest, barang bening tersebut positif Narkotika Golongan I jenis Methamphetahime (sabu-sabu). Estimasi total nilai barang ± Rp.304.000.00,00 (tiga ratus empat juta rupiah).

Upaya penggagalan ini merupakan bentuk fungsi DJBC sebagai community protector untuk melindungi generasi muda bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang makan dengan penggagalan penyelundupan 152 (seratus lima puluh dua) gram Methamphetamine (sabu-sabu) ini, sekitar 760 orang dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.

Tersangka RH ini diduga telah melakukan tindak pidana NPP, dan melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp.10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 milayar ditambar 1/3.

Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru untuk pengembangan lebih lanjut.

Bravo Bea Cukai Pekanbaru

Seksi PLI KPPBC TMP B Pekanbaru