PENYELUNDUPAN 190 TON BERAS BERHASIL DIGAGALKAN OLEH APARAT BEA DAN CUKAI KEPULAUAN RIAU

Beras sebanyak 190 ton dan barang-barang bekas yang akan di selundupkan dari Singapura tujuan Pulau Batam melalui sarana pengangkut KLM Surya Prataman GT 62 berbendera Indonesia, berhasil digagalkan oleh aparat Bea dan Cukai Kepulauan Riau.

Kapal Layar Motor (KLM) Surya Pratama ditangkap kapal patroli BC 7005 yang dikomandani Rogers Panggabean di perairan Tanjung Sengkuang Batam, Kamis (1/10), dan tiba di Dermaga Kanwil BC Kepri Jumat dinihari, kata Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau Parjiya dalam keterangan persnya di Kanwil BC Kepri Meral Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau Jumat.  Kapal tersebut mengangkut beras asal Jurong, Singapura sebanyak 190 ton, serta barang-barang bekas dengan perincian 100 lembar kasus, 60 pintu, 20 ranjang, 15 lemari, 8 sofa, 50 kursi plastik, 50 unit meja, 18 kursi putar, 15 kipas angin, 5 mesin cuci dan 2 kulkas. Nilai barang diperkirakan sekitar Rp1,2 miliar dengan asumsi harga beras medium Rp11.000 per kilogram. Sedangkan kerugian negara secara materiil diperkirakan Rp250 juta.

Sementara itu, Kepala Bidang Penindakan dan Sarana Operasi Kanwil Ditjen Bea Cukai Khusus Kepri, R Evy Suhartantyo juga menambahkan, kronologis penindakan KLM Surya Pratama berawal dari kegiatan patroli satuan tugas BC 7005 dibantu BC 8005 yang mencegat kapal tersebut sarat dengan muatan di perairan Tanjung Sengkuang, Batam."Nakhoda L dengan ABK 9 orang tidak dapat menunjukkan dokumen pelindung muatan dan kapal tersebut juga  tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan makanya kapal ditarik ke Karimun.

Berdasarkan pantauan, sebanyak 70 polisi langsung disiagakan di dermaga Kanwil BC Kepri, menjelang kedatangan KLM Surya Pratama dari Batam pada Jumat dinihari. Sejumlah personel TNI juga ikut serta mengamankan Kanwil BC Kepri.  Hal tersebut dilakukan karena adanya informasi akan ada upaya penyerangan massa ke kantor tersebut yang dikabarkan berjumlah puluhan orang terkait penindakan yang dilakukan terhadap KLM Surya Pratama.