PENUHI INSTRUKSI PRESIDEN, BEA CUKAI MUSNAHKAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL

Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar konferensi pers pemusnahan minuman keras, etil alkohol, dan rokok ilegal,yang merupakan hasil operasi Kantor Wilayah DJBC Jakarta.

Penangkapan-penangkapan terhadap produksi dan peredaran barang kena cukai ilegal yang terlaksana di wilayah Jakartatersebut terlaksana atas adanya kerja sama dengan Polri, BNN, Kejaksaan, TNI, PT Pos Indonesia, dan Pemda. Hal ini sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden kepada Kementerian Keuangan khususnya DJBC untuk memberantas peredaran barang-barang ilegal.

  

"Presiden perintahkan DJBC untuk tertibkan barang-barang ilegal. Ini hasil operasi besar-besaran yang dilakukan di DKI Jakarta dan sekitarnya," ungkap Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa (6/10/2015).

Penangkapan barang kena cukai semakin gencar dilakukan oleh DJBC dengan harapan tidak ada lagi barang kena cukai baik berupa rokok maupun minuman keras yang ilegal dan tidak membayar cukai.

  

Barang-barang ilegal tersebut selain tidak membayar cukai juga akan memberikan dampak yang negatif terhadap masyarakat. Hal menarik dalam penangkapan yang juga dilakukan terhadap pabrikan minuman keras ilegal yang tidak mempunyai izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), ialah barang bukti yang ditemukan selain berupa minuman keras ilegal juga terdapat etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku mirasilegal tersebut.

Penangkapan tersebut juga dimaksudkan sebagai upaya untuk melindungi pengusaha barang kena cukai yang melakukan kegiatan usahanya secara benar/legal (fair treatment).

“Saat ini tugas dan fungsi Bea Cukai tidak hanya memungut pajak, tapi membuktikan tugasnya dengan menjamin objek yang dikenai cukai ini benar-benar layak dikonsumsi oleh masyarakat dan dibatasi peredarannya,” ujar Heru.

Barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan DJBC terdiri dari:

1. Hasil Tembakau (rokok) sejumlah 2 juta batang dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp900.000.000,- yang diduga melanggar ketentuan Pasal 29 ayat (2a) UU Nomor 39 Tahun 2007 (UU Cukai) ;

2. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau miras sejumlah 12.967 botol (6.181,4 Liter), yang terdiri dari :

a. MMEA Impor sejumlah 5.767 botol (4.381,4 Liter) dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp4.645.962.646,- yang diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Cukai;

b. MMEA Lokal sejumlah 7.200 botol (1.800 Liter) dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp99.400.000,- yang diduga melanggar ketentuan Pasal 50 dan 54 UU Cukai (dilakukan penyidikan dan telah memperoleh keputusan tetap dari pengadilan untuk dimusnahkan);

3. Etil Alkohol (EA) ilegal yang digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal sejumlah 57 drum (11.400 Liter) dengan potensi kerugian negara mencapai ± Rp228.000.000,-, yang terdiri dari :

a. EA sejumlah 47 drum (9.400 Liter) yang diduga melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU Cukai;

b. EA sejumlah 10 drum (2.000 Liter) yang diduga melanggar ketentuan Pasal 54 UU Cukai (dilakukan penyidikan dan telah memperoleh keputusan tetap dari pengadilan untuk dimusnahkan).

Total potensi kerugian negara mencapai Rp 5.873.362.646.

Di samping barang kena cukai ilegal,DJBC juga memberikan atensi khusus terhadap peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP) di wilayah Jakarta.

Pada tahun ini Kantor Wilayah DJBC Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan NPP  sebanyak 6 kali dengan modus yang relatif baru,yaitu disembunyikan dalam barang kiriman melalui Kantor Pos dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Terhadap hasil tangkapan berupa NPP, kasusnya telah dilimpahkan ke Polri dan BNN.