PENINDAKAN BKC ILEGAL DI LINGKUNGAN KANWIL DJBC JATENG DAN DIY

SEMARANG – Dalam satu minggu terakhir, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY telah melaksanakan beberapa penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC), seperti rokok dan minuman keras, yang ditengarai ilegal. Kakanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Parjiya, pada Jumat (10/11), mengungkapkan kronologi penindakan yang telah dilaksanakan.

“Penindakan pertama dilaksanakan oleh Bea Cukai Surakarta pada tanggal 31 Oktober 2017 atas BKC hasil tembakau jenis sigaret kretek mesin (SKM) berjumlah 2.690 batang, yang terdiri dari berbagai merk dengan modus tidak dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Disusul penindakan kedua oleh Bea Cukai Tegal, pada tanggal 30 Oktober 2017 dengan barang bukti 3.757 batang rokok jenis SKM berbagai merek. Berselang satu hari, yaitu pada tanggal 1 November 2017, lanjut Parjiya, Bea Cukai Tegal kembali menindak 660 batang rokok SKM. Kedua penindakan ini membongkar modus yang sama, yaitu rokok yang tidak dilekati pita cukai.

Penindakan selanjutnya dilaksanakan oleh Bea Cukai Semarang, pada tanggal 2 November 2017, antara lain terhadap 26.000 batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai, 164 bungkus rokok tanpa pita cukai di sebuah toko di Pasar Gubug, Kabupaten Grobogan,dan penegahan atas angkutan umum berupa bus yang memuat 180.000 batang rokok yang terdiri dari berbagai merk dengan modus rokok tidak dilekati pita cukai. Rokok dalam bus tersebut diketahui akan dikirim ke pemesan Pekanbaru, Riau.

Di saat yang sama, Bea Cukai Kudus pada tanggal 2 November 2017, juga turut melakukan penindakan BKC dengan menegah sebuah mobil yang digunakan untuk memuat delapan koli rokok tanpa dilekati pita cukai. “Kami amankan dua orang tersangka dan langsung berkoordinasi Resmob Polres Kudus untuk serah terima dan pendalaman lebih lanjut. Setelah dilakukan pendalaman kasus, petugas gabungan melanjutkan penindakan di rumah pemilik barang di daerah Dersalem, Kudus pada tanggal 3 November 2017. Dari penindakan tersebut ditemukan 45 karton rokok batangan, 1 kantong pita cukai diduga palsu, 5 paket etiket, dan beberapa barang lainnya,” jelasnya.

Kembali pada tanggal 5 november 2017, sambung Parjiya, Bea Cukai Kudus menindak truk yang memuat rokok tanpa dilekati pita cukai. Barang bukti yang diamankan berupa 1.208.000 batang rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) berbagai merek dengan perkiraan nilai barang Rp1.208.000.000,- dan potensi kerugian negara adalah sebesar Rp440.920.000,-.

“Semua penindakan yang kami lakukan ini dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Sekaligus merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi institusi kepabeanan dan cukai yang kredibel dan menjadi katalisator kegiatan ekonomi Indonesia yang bersih dan sehat,” pungkasnya.