PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI WAJIB MELAKUKAN PENCATATAN

Kediri (28/11/2018) – Pengusaha barang kena cukai di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk menghadiri acara Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66, 67, 68, dan 94 Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Kediri. Bertempat di aula Kantor Bea Cukai Kediri, acara ini dihadiri oleh 40 pengusaha hasil tembakau dan penjual eceran minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Adiek Marga yang membuka acara menyampaikan bahwa peraturan ini guna memudahkan pengusaha terkait perizinan usahanya, dan memperbaharui tata cara pengawasan Bea Cukai yang efektif dan efisien khusunya bagi pengusaha skala kecil.

Materi PMK Nomor 66, 67, dan 68 tahun 2018 disampaikan oleh Andyk Budi Kasubsi Penyuluhan, beliau menyampaikan bahwa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) kini penomorannya sudah mengacu pada NPWP dan NIB, serta persyaratan dan jangka waktu pelayanan yang disederhanakan. “Dalam rangka mendukung pelaksanaan PP Nomor 91 tahun 2017 tentang percepatan berusaha, penomoran NPPBKC kini sudah mengacu pada NPWP dan NIB, serta mempercepat jangka waktu pelayanan NPPBKC yang sebelumnya 30 hari, menjadi 8 hari kerja,” ujarnya.

Sri Hardiwiyatno, Kasubsi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai 4 menyampaikan aturan selanjutnya kewajiban melakukan pencatatan pengusaha barang kena cukai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94 tahun 2018. “Peraturan Menteri Keuangan tersebut untuk menyelaraskan dunia bisnis dengan pemerintahan, hal ini dimaksud juga untuk memperbaharui kembali tata cara pengawasan DJBC di bidang cukai yang efektif dan efisien.” Kata Hardiwiyatno. Beliau juga melakukan bimbingan kepada peserta sosialisasi yang hadir, tata cara pencatatan yang benar sesuai ketentuan.

Sri Hardiwatno berharap dengan bimbingan yang telah dilakukan beliau, pengusaha barang kena cukai di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kediri, dapat menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.