Pengawasan Barang Larangan Pembatasan di Kapal Wisata Asing Yacht Dream Team

( Saumlaki, Kepulauan Tanimbar - Rabu, 4/09/2019) Dengan semakin banyaknya kapal wisata asing yacht yang mulai masuk ke Indonesia di Saumlaki, Kepulauan Tanimbar, petugas Bea Cukai Tual bekerjasama dengan Imigrasi dan Karantina mulai mengintensifkan pemeriksaan atas kemungkinan pembawaan barang-barang larangan dan pembatasan yang di bawa oleh kapal yacht.

Rabu, 4 September 2019 petugas P2 dan Pabean Bea Cukai Tual kembali melakukan pemeriksaan kapal wisata asing asal Australia Dream Time di Saumlaki. Setelah petugas meminta dokumen vessel declaration kepada nahkoda kapal, petugas Bea Cukai dengan disaksikan oleh pemilik kapal melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap bagian-bagian kapal mulai dari ruang mesin kapal, dapur, kamar tidur dan bagian lain yang dimungkinkan diduga sebagai tempat menyimpan barang-barang yang dilarang dan atau dibatasi.

Pelabuhan Saumlaki sebagai salah satu entry/exit point bagi kapal wisata asing yacht mengharuskan petugas Bea Cukai yang bertugas di Pos Pengawasan BC Saumlaki harus berupaya memaksimalkan sinergi dengan Imigrasi, Karantina dan instansi lain untuk dapat memaksimalkan pengawasan. Kerjasama dan sinergi yang baik antar instansi akan memudahkan pengawasan terhadap kapal yacht yang masuk dan keluar perairan di Kepulauan Tanimbar.