PENEGAHAN GANJA DI BUMI MARINE CUSTOMS

 

 

 

 

 

 

Tanjung Balai Karimun - Sepandai pandainya tupai melompat akhirnya terjatuh juga. Peribahasa ini nampaknya tepat menggambarkan nasib YWT (38), seorang warga negara Malaysia kelahiran Negeri Sembilan yang menjadi penumpang kapal ferry MV. Tuah I dengan rute Kukup, Malaysia - Tanjung Balai Karimun. Tersangka pembawa ganja ini diciduk petugas Bea Cukai Tanjung Balai Karimun tak lama setelah ia menginjakkan kaki di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, Sabtu (11/11). 

Plh. Kepala Kantor Tanjung Balai Karimun, Soewito, pada Senin (13/11) menuturkan kronologi penindakan ganja ini. "Penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap tingkah laku YWT. Atas kecurigaan itu, petugas memintanya masuk ke dalam ruang pemeriksaan dan melakukan pemeriksaan badan. Dari hasil pemeriksaan, kami dapatkan sebungkus plastik berisi daun kering yang disembunyikan di celana dalam. Benda ini diduga merupakan narkotika," jelasnya.

Benar saja, lanjut Soewito, setelah dilakukan pengujian pendahuluan dengan menggunakan narcotics test, daun kering tersebut diketahui merupakan narkotika jenis ganja dengan berat total kurang lebih 2.63 gram. Selanjunya, sesuai prosedur, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan akan diserahkan ke pihak kepolisian.

“Bea Cukai Tanjung Balai Karimun membutuhkan kerja sama dan bantuan aktif dari aparat penegak hukum dan instansi terkait, juga masyarakat Tanjung Balai Karimun untuk memberantas peredaran narkotik. Saat ini sudah terdapat tujuh penegahan terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP), maka dari itu kami berencana memperketat pemeriksaan baik internasional maupun domestic. Selama ini satgas gabungan sudah berjalan di pelabuhan internasional, bukan tidak mungkin juga akan diterapkan di pelabuhan domestik untuk memperketat pemeriksaan terkait NPP," tegas Soewito.