PENEGAHAN 240 GRAM GANJA OLEH KPPBC TMP C JAYAPURA

Jayapura, pada Kamis, 26 November 2015 petugas Bea dan Cukai dari KPPBC TMP C Jayapura kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja melalui perbatasan Indonesia-Papua Nugini di Pos Lintas Batas Skouw-Wutung yang dilakukan oleh pelintas batas asal Papua Nugini.

  

Adapun kronologis pencegahan upaya penyelundupan tersebut terjadi pada pukul 10:00 WIT, dimana seorang pelintas batas berkewarganegaraan Papua Nugini hendak melintasi PPLB SKOUW-WUTUNG. Sesaat setelah pelaku memasukkan barang-barang pribadi ke dalam mesin X-Ray, pelaku terlihat bingung dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Dari hasil pemeriksaan badan (body striping) oleh petugas Bea dan Cukai, pelaku kedapatan membawa dua bungkus plastik bening yang ditutupi dengan kantong plastik berwarna hitam dan dibalut dengan isolasi berwarna kuning berisi ganja siap pakai yang disembunyikan di bagian punggung pelaku. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan lebih mendalam kepada pelaku dan ternyata masih menemukan lagi satu gulungan kertas yang dibalut dengan isolasi berwarna kuning berisi ganja siap pakai yang disembunyikan di celana dalam pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan badan, pelaku sempat berusaha kabur, namun atas koordinasi yang baik antara petugas Bea dan Cukai dengan instansi lainnya di perbatasan yaitu dari Kepolisian dan Imigrasi, pelaku berhasil diamankan. Dari hasil timbangan, ketiga barang bukti tersebut memiliki berat sebesar 240 gram.

Selanjutnya barang bukti dan pelaku diserahkan kepada Polsek Muaratami untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tegahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan ketertiban, khususnya dalam bidang perizinan pemasukan barang impor ke daerah pabean Indonesia serta meminimalisasi jumlah barang-barang tanpa izin resmi yang memasuki wilayah Indonesia, sebagaimana fungsi DJBC sebagai community protector untuk melindungi masyarakat.

Seksi KI dan Penyuluhan KPPBC TMP C Jayapura