Pemutakhiran Posisi Nasional dalam WTO-TFA serta Inisiatif Pembentukan National Committee on Trade Facilitation

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 27 Juni 2016bertempat di Hotel The Park Lane Jakarta, menyelenggarakan Workshop Pemutakhiran Posisi Nasional Dalam WTO TFA serta Inisiatif Pembentukan National Committee on Trade Facilitation (NCTF). Acara dibuka langsung oleh Robert Leonard Marbun selaku Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar LembagaBea Cukai.

Diikuti oleh22 orang yang merupakan Tim NCTF yang terdiri dari beberapa Kementerian dan Lembaga terkait di antaranya adalah perwakilan dari Direktorat Perundingan Multilateral, Kementerian Perdagangan, perwakilan dari Kemenko Perekonomian, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), perwakilan dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan,perwakilan dari Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian, perwakilan dari Direktorat Perdagangan, Perindustrian, Investasi dan HKI (PPIH), Kemenlu, perwakilan dari PP-INSW serta perwakilan dari Badan Standarisasi Nasional (BSN).Hadir juga Direktur Perundingan MultilateralDirektorat JenderalPerundingan Perdagangan InternasionalKementerian Perdagangan Jully P. Tambunan serta Direktur Teknis Kepabeanan Bea Cukai Oza Olavia.

World Trade OrganizationTrade Facilitation Agreement (WTO – TFA)yang merupakan sebuah perjanjian fasilitasi terhadap perdagangan internasionaladalah salah satu isu penting dalam paket Bali yang dihasilkan pada KTM WTO ke IX di Bali tanggal 31 Desember 2013. WTOtelah melaporkan 72 negara dari total 166 negara anggota yang telah meratifikasi WTO-TFA.

Hingga bulan Juni 2016, jumlah tersebut bertambah menjadi 81 negara, sehingga dibutuhkan 21 negara lagi agar perjanjian fasilitasi perdagangan ini efektif berlaku dan mengikat secara hukum. Dengan asumsi bahwa dalam waktu 6 bulan, ada 9 negara yang meratifikasi perjanjian tersebut, maka dapat diperkirakan perjanjian ini akan efektif berlaku dalam kurun waktu kurang lebih 1 tahun mendatang.

Berdasarkan data dari TFAF-WTO, Indonesia berada di posisi 72 dari 73 negara dengan provision category A sejumlah 3 paragraphs di 3 articles dari keseluruhan 48 paragraph dan 13 articles yang ada di Section I berdasar notifikasi terakhir WT/PCTF/N/IDN/1tanggal 31 Juli 2014 – circ 4 Agustus 2014. 3 Kategori A tersebut yaitu Article6.3Penalty Disciplines; Article 7.1 Pre-Arrival Processing; dan Article 10.6 Use of Customs Brokers. Posisi pada Kategori A berarti ketentuan tersebut langsung dapat dijalankan setelah ditandatangani.

Tujuan diadakannya workshop tersebut adalah untuk menyediakan sebuah forum bagi Kementerian dan Lembaga terkait dalam melakukan pembahasan perihal Posisi Nasional Indonesia dalam WTO-TFA serta pembentukan National Committee on Trade Facilitation (NCTF) sesuai yang diamanatkan dalam Pasal 23 ayat 2 Final Provision and Institutional Arrangements. Saat ini Indonesia belum melakukan update posisinasionalke WTO sejak tahun 2014, diharapkan dengan dilaksanakannya workshop tersebut dapat menghasilkan suatu output berupa update posisi nasional Indonesia dalam WTO-TFA.