Pemusnahan Barang Milik Negara KPPBC Tanjung Perak

  

Kalianak,Surabaya-Bertempat di Area PT. Indra Jaya Swastika, Kamis(12/11/2015) KPPBC Tanjung Perak melaksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara. Acara pemusnahan  ini dimulai pukul 10.00 dan dibuka dengan sambutan oleh Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VII KPPBC Tanjung Perak, Bpk. Tarik Fasya dilanjutkan dengan press release oleh Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tanjung Perak, Bpk. Syahrial Budi Irawan.

  

Selanjutnya dilaksanakan pemusnahan atas Barang Milik Negara tersebut. “Barang berasal dari PIBK kiriman TKI periode 2012 hingga 2014 yang ditegah oleh Seksi Penindakan dan Penyidikan. Barang yang dimusnahkan statusnya Barang Milik Negara,” Kepala Subseksi Penindakan II KPPBC Tanjung Perak, Bpk. Lucky Tamo menjelaskan. Pemusnahan ini telah mendapat persetujuan oleh Menteri Keuangan melalui KPKNL Surabaya, sesuai surat persetujuan nomor S-40/MK.6/WKN.10/KNL.01/2015 tanggal 15 Mei 2015.

Barang-barang yang dimusnahkan antara lain 752 botol MMEA, 2 galon @5 liter MMEA, 6 pkg MMEA, 15 kaleng Bir, 20 botol Whisky, 2 pkg cairan kimia, 13 botol cairan kimia, 30 botol obat-obatan, 21 pkg obat-obatan, 225 pack soft gelatin, 132 botol softgel deep sea fish oil, 2 bag tepung, 272 pcs kosmetik, 980 pcs obat dermovate, 4 pack petasan, 3 kg petasan, 1 dos kembang api, dan 5,8 kg daun kering. Pemusnahan barang-barang ini dilaksanakan dengan cara ditimpa dengan kontainer, berbeda dengan pemusnahan yang biasanya digilas dengan alat berat. Sebuah lift truck mengangkat satu kontainer dan ditimpakan di atas barang-barang tersebut.

(PLI KPPBC TMP Tanjung Perak)