Pemberlakuan Aplikasi Impor Sementara Baru di Bea Cukai Jakarta

Jakarta (05/06/2018) - Bea Cukai Jakarta selenggarakan P2KP (Program Pembinaan Keterampilan Pegawai) dan sosialisasi  terkait Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018 tentang impor sementara. Tujuan diselenggarakannya kegiatan ini yaitu sebagai persiapan penerapan prosedur dan aplikasi impor sementara baru yang akan diterapkan di Kantor Bea Cukai Jakarta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-02/BC/2018 mengenai impor sementara.

Aplikasi Impor Sementara Baru akan di berlakukan di Bea Cukai Jakarta dan Bea Cukai Belawan dimulai sejak tanggal 4 Juni 2018 dalam rangka simplifikasi pelayanan impor sementara. Impor sementara itu sendiri adalah impor yang pada waktu importasinya benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali paling lama tiga tahun. Tujuan pengaturan impor sementara yaitu untuk memberi kemudahan atas pemasukan barang dengan tujuan tertentu.

Acara diselenggarakan selama dua hari pada Senin (04/06) dan Selasa (05/06) di Aula Kantor Bea Cukai Jakarta. Pada hari pertama, kegiatan P2KP dihadiri oleh pegawai dan pejabat Kantor Bea Cukai Jakarta, sedangkan pada hari kedua, kegiatan sosialisasi dihadiri oleh pengguna jasa di lingkungan Kantor Bea Cukai Jakarta.

Kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya  untuk meningkatkan rasa nasionalisme serta rasa cinta tanah air, kemudian dilanjutkan kata sambutan sekaligus penyampaian  tujuan diselenggarakannya kegiatan ini oleh Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta, Chairul Saleh.

Kegiatan dianjutkan dengan pemaparan oleh narasumber dari Tim Direktorat Teknis Kepabeanan yang menjelaskan alur pelaksanaan impor sementara  yang telah disimplifikasi, seperti pencairan jaminan lebih mudah saat terjadi wanprestasi, kegiatan impor sementara menjadi lebih sederhana dan aplikatif, serta dari Tim Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai menjelaskan secara rinci penerapan aplikasi impor sementara.

Diharapkan dengan diadakannya kegiatan ini pengguna jasa di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Jakarta dapat mengimplementasikan peraturan dan prosedur alur impor sementara baru dengan baik serta meminimalisir terjadinya kesalahan serta para pegawai Bea Cukai Jakarta dapat melaksanakan peran serta tugasnya dengan baik dan benar dalam melayani proses impor sementara.