PATROLI LAUT TERPADU OPERASI GERHANA 2016

BATAM – Bea Cukai melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan Operasi Gerhana yang telah dilaksanakan kurang lebih 1 bulan penuh. Evaluasi dilaksanakan di Aula Kantor Bea Cukai Batam, Selasa (17/05). Operasi Gerhana dibuka pada tanggal 7 April 2016 lalu oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Dermaga Terminal Penumpang Ujung Baru Belawan.Tujuan operasi ini adalah mencegah upaya penyelundupan barang-barang ilegal seperti Narkotika, Psikotropika dan Prekursor (NPP) dan barang kategori dilarang dan dibatasi lainnya seperti ballpress (pakaian bekas), produk pangan (bawang, beras dan gula).

Patroli Operasi Gerhana tahun 2016 telah dilaksanakan mulai tanggal 7 April 2016 sampai dengan 7 Mei 2016 dibagi 2(dua) kali Periode yaitu:

  • Periode I dilaksanakan mulai tanggal 7 April 2016 sampai dengan 21 April 2016
  • Periode II dilaksanakan mulai tanggal 22 April 2016 sampai dengan 7 Mei 2016.

Daerah Patroli Operasi Gerhana Periode I dan II 2016 meliputi Perairan Selat Malaka dan sekitarnya, pada Wilayah Kerja Kanwil DJBC Aceh, Kanwil DJBC Riau dan Sumatera Barat, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPU BC Tipe B Batam.

  

Pelaksanaan Patroli Operasi Gerhana Periode I dan II 2016 secara umum berjalan dengan baik dan satuan tugas DJBC berhasil melakukan pemeriksaan kapal sebanyak 272 kali. Atas dasar pemeriksaan tersebut telah dihasilkan 27 (dua puluh tujuh) penegahan, baik barang ekspor maupun impor, tindak lanjut atas penegahan kasus-kasus tersebut antara lain masih dalam proses penyidikan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan KPPBC di wilayah Kanwil DJBC Aceh, Sumatera Utara, Riau dan Sumatera Barat, dan KPU BC Batam. Selain itu ada juga yang dilaksanakan pelimpahan ke Balai Karantina maupun yang terkena sanksi administrasi.

Hasil Patroli Operasi Gerhana di atas membuktikan keseriusan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga masuk dan keluarnya barang-barang ilegal yang dapat berperan serta mempengaruhi perekonomian rakyat Indonesia.

Bahwa masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan di wilayah laut pesisir timur Sumatera merupakan Tugas bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi penegak hukum lain di wilayah laut untuk terus bersinergi dan saling mendukung atas tugas dan fungsinya tersebut.