Patch modul PIB (terkait SKEP BKPM)

Hal-hal yang perlu diperhatikan terkait implementasi tersebut dapat disampaikan sebagai berikut:

Penggunaan skep fasilitas BKPM pada kegiatan impor sebelumnya tidak dilakukan validasi oleh sistem aplikasi. Beradasarkan Nota Kesepahaman DJBC dengan BKPM, maka mulai tanggal 1 November 2013, setiap importasi pada kantor pabean yang telah menerapkan Sistem Komputer Pelayanan yang Tersentralisasi dan importasi tersebut menggunakan fasilitas BKPM, maka wajib mencantumkan nomor dan tanggal Skep fasilitas BKPM pada modul PIB.

Validasi pada sistem DJBC terhadap PIB yang menggunakan Skep Fasilitas BKPM meliputi pemeriksaaan kesesuaian dokumen PIB dengan Skep Fasilitas BKPM, terhadap elemen data:

  1. Kode fasilitas
  2. Kode dokumen
  3. Nomor dokumen (Nomor Skep Fasilitas BKPM)
  4. Tanggal dokumen (Tanggal Skep Fasilitas BKPM)
  5. NPWP
  6. Jangka berlaku

Kode Skep fasilitas
Adalah kode yang diisikan pada modul PIB pada kolom 19 (Skep Fasilitas) dan pada detil PIB kolom fasilitas. Kode fasilitas Skep BKPM pada modul PIB adalah 37-BKPM.

Catatan:
Penggunaan kode fasilitas 01 – PMA diharapkan tidak digunakan lagi jika PIB menggunakan fasilitas BKPM

Kode dokumen
Adalah kode yang diisikan pada modul PIB pada layar dokumen. Kode dokumen untuk Skep fasilitas BKPM pada modul PIB adalah 912 – Skep Fasilitas BKPM

Jika pada modul importir belum ada kode dokumen 912 – Skep Fasilitas BKPM, maka importir wajib melakukan update modul perusahaan dengan update file yang dapat di download pada website DJBC dengan alamat www.beacukai.go.id, pada kolom Download File seperti pada langkah sebelumnya.

Catatan:
Penggunaan kode dokumen  999 – Lain-lain diharapkan tidak digunakan lagi jika PIB menggunakan fasilitas BKPM (dokumen akan tereject)

Untuk menambahkan kode skep fasilitas dan kode dokumen, maka importir wajib mengupdate modul PIB dengan mendownload file patch modul berikut ini:

Download File