Optimalkan Potensi Pajak, Bea Masuk dan Cukai di Wilayah Riau, MoU Joint Analysis antara Kanwil Pajak Dan Kepri dengan Kanwil Bea Cukai Riau Ditandatangani

Pekanbaru (10/04/2018) – Pada tanggal 10 April 2018, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau menandatangani kesepakatan bersama atau  MoU atas kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di Bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai melalui Kegiatan Analisis Bersama (Joint Analysis) pada Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau di ruangan Media Center Kantor Wilayah Bea Cukai Riau. Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau serta jajaran Kepala Kantor Pelayanan Pratama dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau, Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai beserta Kepala Bidang dan Kepala Seksi Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.

Ruang lingkup dari pelaksanaan Analisis Bersama antara Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Riau adalah pertukaran pengetahuan (sharing of knowledge), pertukaran dan/atau akses data, pemutakhiran data perpajakan serta data kepabeanan dan cukai, analisis bersama (joint analysis), asistensi bersama (joint assistance), dan kegiatan lain yang dipandang perlu sebagai wujud pengawasan bersama terhadap  wajib pajak dan/atau pihak yang melakukan aktivitas terkait perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau, Jatnika dan Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, Iyan Rubiyanto. Atas dilaksanakannya kerja sama ini diharapkan dapat mendukung pencapaian dalam rangka optimalisasi upaya peningkatan penerimaan negara dan penegakkan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan dan cukai antara Kantor Wilayah DJP Riau dan Kepulauan Riau dan Kantor Wilayah Bea Cukai Riau.