Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Sinergi Bea Cukai dengan Pajak

Semarang (13/04/2018) – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, bersinergi dalam rangka mengoptimalkan penerimaan pengamanan penerimaan Pajak, Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai  di wilayah Jateng dan DIY. Sinergi tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara, mengamankan penerimaan negara, dan meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Tengah dan DIY, Parjiya menyampaikan bahwa sinergi antara DJBC dengan DJP sangat diperlukan salah satunya untuk mencapai target penerimaan negara yang tidak sedikit.

“Sinergi antara Bea Cukai dengan Pajak sangat penting dan sangat diperlukan guna mencapai target penerimaan yang tentunya tidak sedikit”, ungkap Parjiya

Berdasarkan pertimbangan tersebut, pada hari ini Jumat 13 April 2018  telah dibentuk Satuan TugasBersama antara Kepala Kantor Wilayah DJBC Jateng dan DIY, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, serta Kepala Kantor Wilayah DJP Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan ruang lingkup kerjasama meliputi Joint Analysis, Joint Audit, sertaJoint Investigation

Parjiya juga menambahkan bahwa selain ketiga hal tersebut, juga telah disepakati kerja sama dalam meningkatkan pengetahuan Sumber Daya Manusia di bidang Perpajakan, Kepabeanan dan Cukai. Selanjutnya disampaikan bahwa dengan pembentukan Satuan Tugas Bersama antara Kantor Wilayah DJBC dan DJP di lingkungan Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini, masing-masing satuan kerja di bawah Kantor Wilayah DJBC dan DJP dapat lebih bersinergi dalam rangka pengamanan penerimaan perpajakan, kepabeanan dan cukai.

Dengan populasi Importir, Eksportir , Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan , dan Pengusaha Barang Kena Cukai di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta mencapai lebih dari 4.500 Wajib Pajak dan target penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar dan Cukai
sebesar 43,4 triliun Rupiah serta target penerimaan Pajak sebesar 50 triliun Rupiah, maka diharapkan pembentukan Satuan Tugas Bersama ini dapat mendukung pencapaian target penerimaan serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak di Wilayah Provinsi jawa tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kemudian acara dilanjutkan dengan Konferensi Pers yang diwakili oleh masing-masing Kantor Wilayah DJBC dan DJP. Acara tersebut diikuti oleh wartawan dari berbagai media lokal, dalam konferensi pers tersebut disampaikan beberapa hal terkait dengan inti dari kerjasama dalam optimalisasi penerimaan Negara antara DJBC dan DJP.

“Tujuan dari kerjasama ini salah satunya adalah optimalisasi penerimaan negara karena di jateng DIY ini dibebani target sebesar 44,89T Rupiah, sementara teman-teman pajak dari 3 Kanwil dibebani target sebesar 50 trilyun Rupiah”, tutur Parjiya.