NGOPI BARENG BEA CUKAI, CAMAT, KADES DAN PENGUSAHA ROKOK SE KECAMATAN TANGGULANGIN, SIDOARJO

Sidoarjo, 16 Maret 2017- Tanggulangin selama ini dikenal dengan Industri Kecil dan Menengah yang memproduksi tas koper dan kerajinan yang terbuat dari kulit. Namun banyak yang belum mengetahui bahwa di Kecamatan Tanggulangin juga terdapat banyak pabrik rokok skala kecil dan menegah. Dari data Pengusaha Rokok yang terdaftar di Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo, terdapat 27 Pabrik rokok yang berlokasi di Kecamatan Tanggulangin. Sedangkan jumlah keseluruhan pabrik rokok yang berada dibawah pengawasan Kantor Bea Cukai Sidoarjo berjumlah 51 perusahaan besar, menengah dan kecil yang tersebar di Sidoarjo, Surabaya dan Mojokerto.

Karena potensi produksi rokok yang sedemikian besar di Kecamatan Tanggulangin,  Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo memberikan perhatian khusus kepada Kecamatan Tanggulangin. Untuk itulah pada hari Kamis, 16 Maret 2017 Kantor Bea dan Cukai Sidoarjo bekerjasama dengan Kantor Kecamatan Tanggulangin mengadakan acara NGOPI BARENG, dengan 19 Kepala Desa beserta staff, tokoh masyarakat dan 27 Pengusaha Pabrik Rokok se Kecamatan Tanggulangin.

Camat Tanggulangin yang diwakili oleh Sekretaris Kecamatan Bapak Roni Yuliono, menyambut positif acara yang sangat komunikatif ini, karena dalam forum seperti ini akan ada dialog antar tokoh masyarakat, pengusaha dan pemerintah. Bapak Muhammad Majid mewakili kepala kantor juga menyampaikan terimakasih kepada para pengusaha atas ketaatannya dalam menjalankan kewajibannya sebagai pengusaha. Dalam acara yang berkesan santai tersebut, Bea dan Cukai Sidoarjo menyampaikan peraturan terbaru tentang cukai, Desain dan Identifikasi pita cukai 2017, agar Kepala Desa dan tokoh masyarakat yang hadir dapat ikut serta melaksanakan pengawasan terhadap peredaran pita cukai dan rokok ilegal di Kecamatan Tanggulangin. Sosialisasi Disampaikan oleh Tim Pelayanan Kepabeanan dan Cukai, Bapak Kabul Nugroho dan Bapak Wasis Purnomo.

Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi sebagai penyelanggara acara NGOPI BARENG ini juga membuka beberapa gerai, diantaranya : gerai pelayanan CK-4C (laporan hasil produksi 15 harian), gerai konsultasi, dan pengaduan. Masyarakat dan pengusaha sangat antusias dalam memanfaatkan masing-masing gerai, terbukti dari banyaknya masyarakat yang ingin berkonsultasi, dan memanfaatkan waktu untuk melaporkan CK-4C. Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi menyatakan bahwa dengan dibukanya gerai layanan ini adalah sebagai salah satu upaya Kantor Bea dan Cukai memberikan layanan kepada para penyumbang penerimaan negara dari sektor cukai ini.