Nekat Sembunyikan Sabu dalam Rice Cooker, Penumpang ini Diamankan Bea Cukai Juanda

Surabaya (08/02/2018) - Akibat aksi nekatnya, seorang penumpang pesawat Air Asia (XT-8298) rute Kuala Lumpur (KUL) – Surabaya (SUB) diamankan oleh petugas Bea Cukai Juanda di Bandara Internasional Juanda, Kamis (25/01). 

AW tertangkap tangan menyelundupkan sabu di dalam barang bawaannya. Modus yang digunakan oleh tersangka adalah dengan menggunakan rice cooker yang didalamnya diisi  bubuk kristal putih sabu (Methamphetamine) yang disembunyikan pada dinding dan dasar rice cooker (total tujuh bungkus) dengan total keseluruhan bruto ± 940 gram.

“Penggagalan upaya penyelundupan narkotika ini  telah menyelamatkan 4.700 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 5 orang,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Budi Harjanto dalam acara konferensi pers, Kamis (08/02) yang dihadiri oleh Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah III Surabaya, Komandan Lanudal Surabaya, Kepala BNN provinsi Jawa Timur, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, General Manager PT Angkasa Pura I Bandar Udara Juanda, Kepala BPIB Tipe B Surabaya, dan Ketua DPD Granat Jawa Timur.

Penyelundupan narkotika golongan ini merupakan pelanggaran pidana sesuai Pasal 113 ayat (1) dan (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00; dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 ditambah sepertiga; serta UU Kepabeanan no 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan pasal 102 bahwa setiap orang yang menyelundupkan barang impor dipidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp5.000.000.00,00.