MENGENAL BIAYA DEMURRAGE SAAT IMPOR DAN EKSPOR

JAKARTA – Dalam dunia ekspor dan impor, kita sering mendengar adanya denda yang dikenakan kepada pemilik barang, baik dari instansi pemerintah maupun denda yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan pelayaran (shipping line).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Robert Leonard Marbun, Rabu (05/10) menjelaskan bahwa pengenaan denda oleh shipping line sebagai pemilik peti kemas kepada penyewa peti kemas atau pemilik barang, baik importir maupun eksportir umumnya terjadi karena adanya keterlambatan pengembalian peti kemas kepada pihak perusahaan pelayaran.“Tidak semua denda yang dikenakan kepada importir dan eksportir berasal dari instansi pemerintah. Denda juga bisa berasal dari pihak perusahaan pelayaran. Untuk menghindari tambahan biaya yang tidak perlu, baiknya importir,eksportir, dan masyarakat mengenal demurrage,” ujar Robert.

Demurrage adalah batas waktu pemakaian peti kemas di dalam pelabuhan (container yard).Untuk barang impor, batas waktu dihitung sejak proses bongkar peti kemas (discharges) dari sarana pengangkut/ kapal hingga peti kemas keluar dari pintu pelabuhan (get out). Sedangkan untuk barang ekspor, batas waktu pemakaian peti kemas dihitung mulai dari pintu masuk pelabuhan (get in) sampai peti kemas dimuat (loading) ke atas sarana pengangkut/ kapal.

Robert menambahkan, batas waktu pemakaian peti kemas yang diberikan oleh pihak perusahaan pelayaran bervariasi, tergantung perusahaan pelayaran yang digunakan. Secara umum,pihak perusahaan pelayaran memberikan batas waktu penggunaan peti kemas antara 7-10 hari semenjak kapal atau barang tiba di pelabuhan. “Selama batas waktu yang ditentukan,pihak penyewa peti kemas harus mengembalikan peti kemas dalam keadaan kosong kepada perusahaan pelayaran tersebut. Apabila pihak penyewa peti kemas tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka pihak perusahaan pelayaran akan mengenakan biaya atau denda yang besarnya juga bervariasi, tergantung perusahaan pelayaran yang digunakan,” jelasnya.

Dalam hal lain,perusahaan pelayaran juga dapat memberikan kelonggaran waktu pengembalian peti kemas kepada pihak penyewa. Kelonggaran waktu tersebut bisa lebih dari batas waktu yang telah ditentukan diatas. Kelonggaran waktu pengembalian peti kemas tersebut sering dikenal dengan istilah Free Time DemurrageFree time bisa diberikan lebih dari 10 hari sampai dengan 21 hari, sesuai kesepakatan antara pihak penyewa dengan perusahaan pelayaran. Free time biasanya diberikan karena pertimbangan tertentu, misalnya barang yang dikirim mempunyai kesulitan pembongkaran, tempat penerima barang relatif jauh atau merupakan barang yang memerlukan pemeriksaan fisik dan diperkirakan memakan waktu yang relatif lama, dan lain sebagainya.

“Sebenarnya banyak faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengembalian peti kemas kepada pihak perusahaan pelayaran, terjadinya kongesti atau penumpukan peti kemas yang berlebih di pelabuhan, barang impor maupun ekspor ternyata terkena larangan dan pembatasan sehingga memerlukan waktu yang relatif lama dalam pemenuhan persyaratan perizinan dari instansi terkait. Oleh sebab itu pihak penyewa peti kemas dalam hal ini pemilik barang harus dapat memperkirakan waktu pergerakan peti kemas sampai dengan peti kemas dikembalikan kepada perusahaan pelayaran,” pungkasnya.