Melanggar UU nomor 39/2007 Tentang Cukai, 5 tahun Penjara Menanti

Jakarta (14/03) -  Guna mencegah beredarnya rokok ilegal atau tanpa dilekatkan pita cukai, KPPBC TMP A Marunda melakukan sosialisasi ke sejumlah toko di pasar Pademangan dan pasar Muara Baru, Jakarta Utara. Sosialiasi Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai ini dilakukan Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) dan Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP A Marunda, di mana seksi PLI diantaranya menjelaskan ke penjual untuk tidak menjual rokok dengan menggunakan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas dan pita cukai bukan peruntukan. Sedangkan Seksi P2 melakukan pengecekan pita cukai yang dilekatkan pada hasil tembakau (rokok) yang akan diperjualbelikan ke masyarakat.

Selain sosialisasi dan pengecekan juga dilakukan pelekatan stiker pada setiap toko, untuk diketahui pemilik toko dan masyarakat umum. Dengan sosialisasi tentang cukai ini, diharapkan dapat menekan beredarnya atau penjualan rokok illegal, karena pelanggar UU nomor 39 tentang Cukai merupakan tindak pidana dengan penjara minimal 1 (satu) tahun penjara atau maksimal 5 (lima) tahun penjara.